-->

DEMONSTRASI

Posted by Unknown Jumat, 01 Februari 2013 0 komentar

DEMONSTRASI MENENTANG PEMERINTAH
DALAM PANDANGAN FIQIH SIYASAT


A.    Definisi Demonstrasi
Di dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia mendefinisikan demonstrasi adalah unjuk rasa untuk menyatakan sikap atau protes secara bersama-sama. Jadi demonstrasi itu adalah upaya untuk menyampaikan aspirasi terhadap kepemimpinan pemerintah dalam memimpin masyarakat.
Demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal, baik protes itu ditujukan kepada seseorang maupun kelompok atau pemerintahan. Dia juga biasa disebut dengan istilah unjuk rasa. Dalam bahasa Arabnya demonstrasi diterjemahkan dengan muzhaharat (demonstrasi) dan juga masirah (long-march). Dua kata yang hampir mirip tetapi dalam pandangan Islam memiliki muatan hukum yang tidak sama. Jika yang pertama sering mendekati pada hukum haram (hurmah), yang kedua seakan sangat jelas diperbolehkan (ibahah).
Jika kembali pada Alquran, dua kata tersebut dengan arti sebagaimana definisinya di atas tidak dapat kita temukan meskipun kata muzharat dan masirah dengan definisi lain dapat dijumpai. Begitu juga di dalam hadis-hadis Rasulullah SAW. Ini menunjukkan bahwa demonstrasi adalah sebuah fenomena baru yang muncul dikarenakan kebebasan berpendapat yang sering terbungkam, tidak terdengar, atau mungkin sengaja tidak didengarkan.

B.     Demonstrasi Pertama Dalam Islam
Benih demonstrasi sebenarnya telah pernah muncul pada zaman sahabat. Demonstrasi pertama dalam islam ini dilatarbelaangi oleh isu-isu tentang kejelekan khalifah Utsman yang dilayangkan oleh Abdullah bin Saba’, seorang yahudi yang pura-pura masuk Islam.
Abdullah bin Saba’ muncul dengan pemikiran-pemikiran pribadinya yang bernafaskan Yahudi. Suatu ketika ia berkata: “Sesungguhnya telah ada seribu Nabi dan setiap Nabi mempunyai wali. Sedangkan Ali walinya Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.” Kemudian dia berkata lagi : “Muhammad adalah penutup para Nabi sedangkan Ali adalah penutup para wali.”
Maka ketika pemikiran ini tertanam dalam jiwa para pengikutnya, mulailah dia menerapkan tujuan pokoknya yaitu melakukan pemberontakan terhadap kekhalifahan Utsman bin Affan ra. Ia melontarkan pernyataan pada masyarakat: “Siapa yang lebih dhalim daripada orang yang tidak pantas mendapatkan wasiat Rasulullah SAW, kemudian ia melampaui wali Rasulullah, yaitu Ali dan merampas urusan umat. Kemudian ia berkata: “Sesungguhnya Utsman mengambil kewalian (pemerintahan) yang bukan haknya, sedang wali Rasulullah ini (Ali) ada (di kalangan kalian). Maka bangkitlah kalian dan bergeraklah. Mulailah untuk mencerca pejabat kalian, tampakkan amar ma’ruf nahi munkar, niscaya manusia serentak mendukung dan ajaklah mereka kepada perkara ini”.
Masalah pun bukan semakin reda, bahkan tambah menyala-nyala. Fakta sejarah telah membuktikan hal ini. Amar ma’ruf nahi mungkar ala Saba’iyah dan Khawarij ini mengakibatkan terbunuhnya Khalifah Utsman bin Affan ra, peperangan sesama kaum Muslimin, dan terbukanya pintu fitnah dari zaman Khalifah Utsman sampai zaman kekhalifahan ‘Ali bin Abi Thalib ra.
C.    Hukum Demonstrasi Menentang Pemerintah Dalam Pandangan Fiqih Siyasat
Al-Ghazali memberikan pandangan tentang negara dengan pendapatnya:
Artinya: “Negara akan eksis dengan agama dan agama akan jaya dengan ditopang Negara”.
Pernyataan ini muncul sebagai pengakuan agama terhadap eksistensi negara selama ia mampu menjanjikan kemaslahatan yang nyata kepada seluruh rakyat secara merata. Jadi, dalam hal ini fiqih siyasat berpandangan bahwa mendirikan negara atas dasar kemaslahatan tersebut agar tercipta  kehidupan bermasyarakat yang harmonis hukumnya adalah fardu kifayah.
Agar Negara dapat berperan sebagai alat untuk mewujudkan kemaslahatan bersama, maka hukum Islam meniadakan sistem kekuasaan tak terbatas dari pemerintah. Dalam kaidah fiqih disebutkan:
Artinya: “Penetapan kebijakan pemimpin itu mesti dikaitkan dengan kemaslahatan rakyat.”
Atas dasar ini, maka Islam menetapkan syarat yang sangat ketat dalam pengangkatan seorang kepala Negara. Bahkan dalam sistem pemerintahan ditetapkan beberapa prinsip yang membatasi kewenangan pemerintah. Wahbah az-Zuhaili menetapkan beberapa perinsip yang membatasi kekuasaan pemerintah dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, antara lain:
1.      Pemerintah dituntut untuk melaksanakan dan menerapkan syariat Islam dalam setiap peraturan-peraturan. Tidak ada alasan untuk meninggalkan tugas ini. Sehingga ketika Abu Bakar dan para khalifah lain di bai’at, beliau berpidato:
Artinya: “Taatlah kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul, maka jika aku tidak taat kepada Allah, maka kalian tidak wajib taat kepadaku”.
2.      Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan syariat, sebab hal itu merupakan kewenangan Allah dan Rasulnya saja, namun pemerintah boleh melakukan ijtihad dalam menerapkan hukum yang ada di Alquran dan Sunnah. Jadi, segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah haruslah mengacu pada nilai-nilai perikemanusiaan dan keadilan seperti yang tertera dalam pesan-pesan moral yang ada pada sumber-sumber ajaran agama.
3.      Pemerintah harus selalu menetapkan prinsip-prinsip yang telah ditegaskan Islam, yakni musyawarah, adil, persamaan hukum, penjaminan HAM, penjaminan kemerdekaan rakyat dalam berakidah dan berpendapat, serta kontrol rakyat dan pertanggungjawaban pemerintah.
Dalam hal kebebasan berpendapat Islam menekankan kepada setiap individu agar tegas dalam menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut kepada siapa pun, meskipun itu menyangkut pemerintahan. Konsep ini tergambar dalam pidato Umar ra, ketika dinobatkan sebagai khalifah pengganti Abu Bakar:
Artinya: “Wahai rakyatku, siapapun yang melihat ada yang bengkok pada diriku maka luruskanlah”.
Seorang Arab Badui mengomentari pernyataan yang telah diungkapkan oleh Umar ra tersebut, “Demi Allah wahai Amir al-Mukminin, kalau saja aku dapatkan ada yang bengkok pada dirimu aku akan meluruskannya dengan pedangku”. Maka Umar menanggapi: “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan di antara umat ini, orang yang mau meluruskan kebengkokan Umar dengan pedangnya”.
Ketika seorang pemerintah dianggap sah dalam pemerintahannya, maka rakyat wajib mentaati dan mendukung kebijakan-kebijakan yang ditetapkannya. Namun, ketika pemerintah mulai menyimpang dari garis-garis yang telah ditentukan, maka rakyat punyan hak untuk mengontrol dan mengoreksi, bahkan memprotes kebijakannya.
Rasulullah Saw menegaskan dalam hadisnya yang diriwayatkan dari Abu Ruqayyah Tamin bin Aus ad-Dari r.a.:
Artinya: “Agama itu nasihat. Rasul ditanya, Untuk siapa ya Rasulullah? Untuk Allah, Rasul-Nya, dan para pemimpin umat Islam”.
Dalam hadis lain Nabi SAW pernah bersabda:
Artinya: “Jihad yang paling utama adalah berkata benar dihadapan penguasa yang lalim”.
Abdul Qadir al-Audah menyatakan dalam kitabnya at-Tasyri’ al-Jina’I al-Islami bahwa rakyat boleh bersikap tegas terhadap penguasa yang menyeleweng dan tidak lagi melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai pengayom rakyat. Bahkan lebih tegas lagi, pemerintah yang telah keluar dari garis kekhalifahannya harus mundur dan kemudian menyerahkan wewenangnya kepada yang lebih layak dan mempu menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan prinsip Islam. Jika ia menolak, maka rakyat berhak untuk memaksanya turun dan menetapkan pengganti baru secara bebas.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: DEMONSTRASI
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://ponda-samarkand.blogspot.com/2013/01/demonstrasi-menentang-pemerintah.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar yang tidak sesuai dengan syarat di bawah ini akan dihapus, Demi kenyamanan kita bersama :

1. Menggunakan bahasa tidak beretika (Sara, Pornografi, Menyinggung)
2. Komentar menautkan link secara langsung
3. Komentar tidak berkaitan dengan artikel
4. Komentar Scam (Promosi Link)

Original design by Bamz | Copyright of Coretan Mahasiswa Kampung.

Pengikut

Recent Comment