Makalah Komunikasi
Jumat, 01 Februari 2013
0
komentar
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
pada dasarnya tidak pernah terlepas dari yang namanya komnikasi. Komunikasi
merupakan sebagai alat penyampai pesan atau penghubung dari satu manusia dengan
manusia lainnya. Dengan komunikasi orang dapat mengetahui apa yang sebenarnya
diinginkan oleh manusia yang lainnya. Manusia pada hakikatnya memiliki hak-hak
dalam berkomunikasi.
Hak-hak berkomunikasi merupakan bagian dari hak-hak
asasi manusia yang melekat pada hakikat hidup manusia. Dalam kapasitas sebagai
manusia muncul sifat-sifat saling ketergantungan, sehingga tidak ada satu
manusia pun yang dapat mengisolasi diri dari manusia lain.Penggunaan hak secara
bebas atau pengekangan terhadap hak pada dasarnya ingkar dari ideal komunikasi.
Karena itu sumber-sumber komunikasi yang berkaitan dengan kepentingan manusia
perlu ditata secara bijak tanpa keluar dari ketentuan normatif tersebut
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri
setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang dengan komunikasi.
Berdasarkan hal tersebut maka
penulis ingin membuat sebuah tulisan yang berkaitan dengan hak-hak
berkomunikasi dengan judul: Hak-hak Berkomunikasi dan Kekuasaan dan
Hakikat Demokratisasi Komunikasi. Mudah-mudahan makalah ini dapat
memberikan kontribusi terhadap pemikiran mahasiswa tentang masalah hak
berkomunikasi.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah penulis
paparkan sebelumnya, maka makalah ini disusun dengan rumusan masalah sebagai
berikut:
1.
Apa saja hak-hak
berkomunikasi?
2.
Bagaimana kekuasaan dan
hakikan demokratisasi komunikasi?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1.
Mengetahui hak-hak
berkomunikasi.
2.
Mengetahui kekuasaan dan
hakikat demokratisasi komunikasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hak-hak
Berkomunikasi Sebagai Bagian Dari HAM
Fungsi komunikasi lebih terarah
kepada terpeliharanya norma-norma yang mempedomani
sikap perilaku dalam mengadakan transaksi-transaksi
komunikasi. Norma-norma memberi arah agar transaksi komunikasi yang
berlangsung tidak memberi dampak negatif. Hal ini berarti bahwa hak-hak
berkomunikasi tidak dapat dinikmati secara mutlak sepanjang hak-hak
tersebut dapat merugikan pihak lain. Penggunaan hak harus berorientasi
kepada manfaat yang dapat dinikmati bersama (=oleh komunikator dan
komunikan) dan mencerminkan sifat-sifat keadilan
serta kebenaran. Di dalam kenyataan empiris, sistem
nilai yang sedang berlangsung (sistem in ongoing) dapat dikualifikasikan ke dalam dua sifat, yaitu
:Totaliter dan demokrasi.[1]
Kualifikasi pertama, yaitu
totaliter menampakkan karakter-karakter, sebagai berikut:[2]
1.
sumber-sumber
komunikasi berada dalam satu tangan elit berkuasa sebagai pengelola utama,
2.
alur
komunikasi mengalir secara vertikal menurut struktur formal,
3.
isi
komunikasi didesain menurut pola kebijaksanaan elit kuasa,
4.
komunikan(masyarakat)
lebih bersifat sebagai sasaran (objek), daripadasebagai subjek,
5.
transaksi
komunikasi lebih bersifat “etatisme” (segalanya oleh negara)
untuk memperoleh legitimasi atas keberadaan penguasa,
6.
karakter-karakter
tersebut seluruhnya bermuara pada sifat sentralistis dalamsemua aspek
kehidupan.
Kualifikasi kedua, yaitu
sifat-sifat yang berada pada penganut paham demokrasi. Menurut paham ini komunikasi
berkembang berdasar perkembangan tingkat rujukan yang dimiliki masyarakat (baik
dalam posisi sebagai komunikator maupun sebagai komunikan). Sean Mc. Bride dalam
bukunya Many Voices One World Communicationand society today abd Tomorow
mengangkat karakter komunikasi yang berada dalam lingkup penganut faham demokrasi sebagai berikut:
1.
individu-individu
(komunikan) dijadikan partner aktif,
2.
meningkatkannya
pesan yang dipertukarkan,
3.
mendorong
perkembangan kualitas komunikasi yang diwakili masyarakat(ed.Infrasktruktur
komunikasi).
Karakteristik yang paling prinsip
yang muncul dalam paham demokrasi yaitu meningkat
dan berkembangnya :proses diskusi dan dialog”, sehingga setiap individu saat memasarkan ide, gagasan atau pendapat secara
efektif. Dalam konteks “das sein” atau dalam
kaitan komunikasi yang berlangsung dalam “wilayah sistem kekuasaan”, maka konsep demokrasi mempedomani bahwa
sumber-sumber komunikasi tidak bersifat sentralistis
yang berada pada satu tangan elit berkuasa (elit otoritarif), namun
sumber-sumber komunikasi dipilah (separation) atau dibagi (division) sesuai
fungsi dan lingkup wewenang.
Setiap fungsi bersifat dominan (dominant function) yang dapat diganti atau digeser oleh dominan lainnya.[3]
Kebijkasanaan komunikasi sebagai
produk elit berkuasa adalah
produk jalinan fungsi yang mengayomi seluruh kepentingan baik kepentingan komunikator (elit berkuasa) maupun
kepentingan komunikan (masyarakat). Dari dua sistem nilai yang berbeda memberi
isyarat bahwa pengaturan hak-hak asasi tidak dapat digeneralisasikan ke dalam satu
pola atau satu tatanan tertentu.
Kebebasan dan Tanggung Jawab
Apa yang diangkat Mery memberi
suatu isyarat bahwa kebebasan yang diperoleh
seseorang tidak dapat dinikmati secara mutlak, senantisa kebebasan tersebut dapat merugikan orang
lain. Karena itu kebebasan harus selalu berdampingan dengan tanggung
jawab, dalam artian bahwa setiap kebebasan mempunyai dasar moral. Hal ini mengandung makna
bahwa kebebasan yangdigunakan tidak bertentangan dengan norma-norma yang
berlaku. Selain itu bahwa kebebasan yang digunkan harus memberikan manfaat
bagi kemajuan masyarkat.
Menurut Barker penyalahgunaan
kebebasan itu ada dua macam yaitu “legal
liberty” dan “social liberty”. Legal liberty yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan elit berkuasa
dengan menggunakan sanksi-sanksi hukum.[4]
Hal ini terjadi apabila nilai-nilai
interest atau sifat-sifat subjektif dikaitkan kepada struktur kekuasaan,
sehingga produk-produk hukum yang dibentuk dapat menimbulkan diskriminasi
perlakuan hukum, atau penguasa memaksakan nilai-nilai paham-paham tertentu
terhadap masyarkat. Selain pengusaan yang dapat menyalahgunakan kebebasan maka
masyarakat pun dapat pula menyalahgunakan kebebasan dengan mkasud untuk
menjatuhkan wibawa penguasa dan menggoyangkan keberadaan penguasa di pandangan
rakyatnya. Kondisi semacam ini
Barker menyebutkannya dengan istilah “Social liberty”. [5]
Penyalahgunaan ini dilakukan dengan cara memproduksi
dan memobilisasi “pendapat umum” (publicopinion) yang diarahkan kepada
maksud-maksud tersebut di atas. Barker mencatat tiga macam tuntutan
masyarakat yang diangkat secara bertahap, yaitu 1.civil liberty; kebebasan sebagai
warga negara, 2.political
liberty; kebebasan warga negara dalam turut menentukan corak dan arah
pemerintah,3. economic
liberty; kebebasan warga negara dalam mengejar kebebasan kesejahteraan hidup.
Ruang gerak pendapat umum (public
opinion) dalam ikatan normatif Karakter
yang muncul dalam kutub totaliter, bahwa pendapat umum beradadalam ikatan
normatif (penekanan) dapat diperhatikan sebagai berikut:
1.
gagasan
monoisme (lawan pluralisme) yang menolak adanya golongan yang berlainan
pikiran karena dianggap sebagai perpecahan.
2.
persatuan
dipaksa melalui kekuatan undang-undang.
3.
oposisi
ditindas.
4.
negara
merupakan alat untuk mencapai tujuan komunisme besarnyadukungan terhadap
pemerintah.Berbeda dengan kutub demokrasi
Pada negara-negara penganut paham demokrasi
menempatkan pendapat umum pada tangga terhormat. Hal ini berdasarkan pola
pemikiran bahwa pendapat umum sebagai bgaian dari hak-hak asasi manusia
yaitu bagian dari hak berkomunikasi. Para penganut paham demokrasi mempunyai
pandangan posotif terhadap keberadaan pendapat umum, yaitu sebagai kekuatan
dahsyat yang dapat memperkokoh kehidupan kenegaraan.
B. Kekuasaan dan Hakikat Demokratisasi Komunikasi
Problema yang dihadapi dalam
abstraksi sejarah dan kenyataan empiris yaitu bagaimana mengubah
nilai-nilai kekuasaan absolut untuk dapat digunakan secara demokratis. Pergeseran pemikiran
tentang otonomi absolut ke demokrasi setelah munculnya konsep pemikiran John
Locke tentang factum Subjectionist dan factum Unionist. Di
abad kedua puluhan muncul konsep “persemakmuran manusia bebas” yang dibangun secara imajinatif untuk
mengimbangi konsep “negara militer”. Konsep ini untuk mewujudkan masyarakat yang
mampu menempatkan martabat manusia dalam teori
dan kenyataan.[6]
Sistem politik merupakan akumulasi sejumlah besar unsur meknisme
yang digunakan untuk bekerja sama dengan lingkungan, mengatur
perilaku dan mengubah struktur internal yang berproses untuk membentuk kembali
tujuan-tujuan fundamental. Sistem merupakan kegiatan siklus yang rumit dan
dinamika yangdimilikinya dan berorientasi kepada tercapainya tujuan sistem.
Tanggung jawab untuk pengaturan kekuasaan hakikatnya berada pada
lembaga legislatif sebagai jelmaanaspirasi publik melalui sistem pemilihan. Secara
berurutan renunagn manusia terwujud dalam
prodk di bidang teknologi komunikasi yang disebut media massa. Melalui media massa
inilah manusia mentransformasikan produk-produk berpikir sekaligus perasaan yang
dapat menembus ruang dan waktu. Produk berpikir tersebut diilhami oleh aliran “Filasafat Modern” dan “Aliran Prgamatisme”. Setiap penghuni sistem nilai selalu berupaya
untuk melestarikannya, hal ini dilakukan dengan cara: sosialisasi, pendidikan dan upaya-upaya hukum. Isi
komunikasi dan feedback hakikatnya marupakan produk berpikir manusia
semakin meningkat kualitas berpikir manusia semakin ringgi tingkat frekuensi isi komunikasi dan
feedback yang disampaikan. Feedback dapat dijadikan tolak ukur untuk mengetahui sistem nilai yang melandasi berlangsunganya proses komunikasi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan penulis
sebelumnya, maka dapat makalah ini dapat disimpulkan ke dalam beberapa hal:
1.
Hak-hak berkomunikasi
merupakan bagian dari hak-hak asasi manusia yang melekat pada hakikat hidup manusia.
Dalam kapasitas sebagai manusia muncul sifat-sifat saling ketergantungan,
sehingga tidak ada satu manusia pun yang dapat mengisolasi diri dari manusia
lain.Penggunaan hak secara bebas atau pengekangan terhadap hak pada dasarnya
ingkar dari ideal komunikasi. Karena itu sumber-sumber komunikasi yang
berkaitan dengan kepentingan manusia perlu ditata secara bijak tanpa keluar
dari ketentuan normatif tersebut.
2.
Problema yang dihadapi dalam abstraksi sejarah dan
kenyataan empiris yaitu bagaimana mengubah nilai-nilai kekuasaan absolut
untuk dapat digunakan secara demokratis. Pergeseran pemikiran tentang otonomi
absolut ke demokrasi setelah munculnya konsep pemikiran John Locke tentang factum
Subjectionist dan factum Unionist. Di abad kedua puluhan muncul
konsep “persemakmuran manusia bebas” yang dibangun secara imajinatif untuk
mengimbangi konsep “negara militer”. Konsep ini untuk mewujudkan
masyarakat yang mampu menempatkan martabat manusia dalam teori dan
kenyataan.
B.
Saran
Makalah ini hanyalah sebuah makalah sederhana yang
tentunya masih memiliki banyak kekurangan dalam segi isi ataupun pembahasannya.
Oleh karena itu, sangat wajar jika makalah ini masih sangat memerlukan
pembaharuan serta kritik dan saran yang memotivasi dan membangun dalam
pembuatan makalah yang selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
dan menambah pengetahuan mahasiswa.
[2] http://www.scribd.com/doc/11435697/83/C-Monomorphic-dan-Polymorphic-dalam-Konteks-Kualitas-Kehidupan (Online 3
Juni 2012)
[3] http://hamblogger.org/kilas-pandang-hak-asasi-manusia-sebuah-pengantar-awal/ (Online 3
Juni 2012)
[4]http://www.scribd.com/doc/11435697/83/C-Monomorphic-dan-Polymorphic-dalam-Konteks-Kualitas-Kehidupan (Online 3
Juni 2012)
[6] http://www.scribd.com/doc/11435697/83/C-Monomorphic-dan-Polymorphic-dalam-Konteks-Kualitas-Kehidupan (Online 3
Juni 2012)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Makalah Komunikasi
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://ponda-samarkand.blogspot.com/2013/01/hak-hak-berkomunikasi-dan-kekuasaan-dan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5