-->

Makalah Komunikasi

Posted by Unknown Jumat, 01 Februari 2013 0 komentar


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia pada dasarnya tidak pernah terlepas dari yang namanya komnikasi. Komunikasi merupakan sebagai alat penyampai pesan atau penghubung dari satu manusia dengan manusia lainnya. Dengan komunikasi orang dapat mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh manusia yang lainnya. Manusia pada hakikatnya memiliki hak-hak dalam berkomunikasi.
Hak-hak berkomunikasi merupakan bagian dari hak-hak asasi manusia yang melekat pada hakikat hidup manusia. Dalam kapasitas sebagai manusia muncul sifat-sifat saling ketergantungan, sehingga tidak ada satu manusia pun yang dapat mengisolasi diri dari manusia lain.Penggunaan hak secara bebas atau pengekangan terhadap hak pada dasarnya ingkar dari ideal komunikasi. Karena itu sumber-sumber komunikasi yang berkaitan dengan kepentingan manusia perlu ditata secara bijak tanpa keluar dari ketentuan normatif tersebut
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang dengan komunikasi.
Berdasarkan hal tersebut maka penulis ingin membuat sebuah tulisan yang berkaitan dengan hak-hak berkomunikasi dengan judul: Hak-hak Berkomunikasi dan Kekuasaan dan Hakikat Demokratisasi Komunikasi. Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan kontribusi terhadap pemikiran mahasiswa tentang masalah hak berkomunikasi.


B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah penulis paparkan sebelumnya, maka makalah ini disusun dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa saja hak-hak berkomunikasi?
2.      Bagaimana kekuasaan dan hakikan demokratisasi komunikasi?
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1.      Mengetahui hak-hak berkomunikasi.
2.      Mengetahui kekuasaan dan hakikat demokratisasi komunikasi.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hak-hak Berkomunikasi Sebagai Bagian Dari HAM
Fungsi komunikasi lebih terarah kepada terpeliharanya norma-norma yang mempedomani sikap perilaku dalam mengadakan transaksi-transaksi komunikasi. Norma-norma memberi arah agar transaksi komunikasi yang berlangsung tidak memberi dampak negatif. Hal ini berarti bahwa hak-hak berkomunikasi tidak dapat dinikmati secara mutlak sepanjang hak-hak tersebut dapat merugikan pihak lain. Penggunaan hak harus berorientasi kepada manfaat yang dapat dinikmati bersama (=oleh komunikator dan komunikan) dan mencerminkan sifat-sifat keadilan serta kebenaran. Di dalam kenyataan empiris, sistem nilai yang sedang berlangsung (sistem in ongoing) dapat dikualifikasikan ke dalam dua sifat, yaitu :Totaliter dan demokrasi.[1]
Kualifikasi pertama, yaitu totaliter menampakkan karakter-karakter, sebagai berikut:[2]
1.      sumber-sumber komunikasi berada dalam satu tangan elit berkuasa sebagai pengelola utama,
2.      alur komunikasi mengalir secara vertikal menurut struktur formal,
3.      isi komunikasi didesain menurut pola kebijaksanaan elit kuasa,
4.      komunikan(masyarakat) lebih bersifat sebagai sasaran (objek), daripadasebagai subjek,
5.      transaksi komunikasi lebih bersifat “etatisme” (segalanya oleh negara) untuk memperoleh legitimasi atas keberadaan penguasa,
6.      karakter-karakter tersebut seluruhnya bermuara pada sifat sentralistis dalamsemua aspek kehidupan.
Kualifikasi kedua, yaitu sifat-sifat yang berada pada penganut paham demokrasi. Menurut paham ini komunikasi berkembang berdasar perkembangan tingkat rujukan yang dimiliki masyarakat (baik dalam posisi sebagai komunikator maupun sebagai komunikan). Sean Mc. Bride dalam bukunya Many Voices One World Communicationand society today abd Tomorow mengangkat karakter komunikasi yang berada dalam lingkup penganut faham demokrasi sebagai berikut:
1.      individu-individu (komunikan) dijadikan partner aktif,
2.      meningkatkannya pesan yang dipertukarkan,
3.      mendorong perkembangan kualitas komunikasi yang diwakili masyarakat(ed.Infrasktruktur komunikasi).
Karakteristik yang paling prinsip yang muncul dalam paham demokrasi yaitu meningkat dan berkembangnya :proses diskusi dan dialog”, sehingga setiap individu saat memasarkan ide, gagasan atau pendapat secara efektif. Dalam konteks “das sein” atau dalam kaitan komunikasi yang berlangsung dalam “wilayah sistem kekuasaan”, maka konsep demokrasi mempedomani bahwa sumber-sumber komunikasi tidak bersifat sentralistis yang berada pada satu tangan elit berkuasa (elit otoritarif), namun sumber-sumber komunikasi dipilah (separation) atau dibagi (division) sesuai fungsi dan lingkup wewenang. Setiap fungsi bersifat dominan (dominant function) yang dapat diganti atau digeser oleh dominan lainnya.[3]
Kebijkasanaan komunikasi sebagai produk elit berkuasa adalah produk jalinan fungsi yang mengayomi seluruh kepentingan baik kepentingan komunikator (elit berkuasa) maupun kepentingan komunikan (masyarakat). Dari dua sistem nilai yang berbeda memberi isyarat bahwa pengaturan hak-hak asasi tidak dapat digeneralisasikan ke dalam satu pola atau satu tatanan tertentu.
Kebebasan dan Tanggung Jawab
Apa yang diangkat Mery memberi suatu isyarat bahwa kebebasan yang diperoleh seseorang tidak dapat dinikmati secara mutlak, senantisa kebebasan tersebut dapat merugikan orang lain. Karena itu kebebasan harus selalu berdampingan dengan tanggung jawab, dalam artian bahwa setiap kebebasan mempunyai dasar moral. Hal ini mengandung makna bahwa kebebasan yangdigunakan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Selain itu bahwa kebebasan yang digunkan harus memberikan manfaat bagi kemajuan masyarkat. Menurut Barker penyalahgunaan kebebasan itu ada dua macam yaitu legal liberty” dan “social liberty”. Legal liberty yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan elit berkuasa dengan menggunakan sanksi-sanksi hukum.[4]
Hal ini terjadi apabila nilai-nilai interest atau sifat-sifat subjektif dikaitkan kepada struktur kekuasaan, sehingga produk-produk hukum yang dibentuk dapat menimbulkan diskriminasi perlakuan hukum, atau penguasa memaksakan nilai-nilai paham-paham tertentu terhadap masyarkat. Selain pengusaan yang dapat menyalahgunakan kebebasan maka masyarakat pun dapat pula menyalahgunakan kebebasan dengan mkasud untuk menjatuhkan wibawa penguasa dan menggoyangkan keberadaan penguasa di pandangan rakyatnya. Kondisi semacam ini Barker menyebutkannya dengan istilah “Social liberty”. [5]
Penyalahgunaan ini dilakukan dengan cara memproduksi dan memobilisasi “pendapat umum” (publicopinion) yang diarahkan kepada maksud-maksud tersebut di atas. Barker mencatat tiga macam tuntutan masyarakat yang diangkat secara bertahap, yaitu 1.civil liberty; kebebasan sebagai warga negara, 2.political liberty; kebebasan warga negara dalam turut menentukan corak dan arah pemerintah,3. economic liberty; kebebasan warga negara dalam mengejar kebebasan kesejahteraan hidup.
Ruang gerak pendapat umum (public opinion) dalam ikatan normatif Karakter yang muncul dalam kutub totaliter, bahwa pendapat umum beradadalam ikatan normatif (penekanan) dapat diperhatikan sebagai berikut:
1.      gagasan monoisme (lawan pluralisme) yang menolak adanya golongan yang berlainan pikiran karena dianggap sebagai perpecahan.
2.      persatuan dipaksa melalui kekuatan undang-undang.
3.      oposisi ditindas.
4.      negara merupakan alat untuk mencapai tujuan komunisme besarnyadukungan terhadap pemerintah.Berbeda dengan kutub demokrasi
Pada negara-negara penganut paham demokrasi menempatkan pendapat umum pada tangga terhormat. Hal ini berdasarkan pola pemikiran bahwa pendapat umum sebagai bgaian dari hak-hak asasi manusia yaitu bagian dari hak berkomunikasi. Para penganut paham demokrasi mempunyai pandangan posotif terhadap keberadaan pendapat umum, yaitu sebagai kekuatan dahsyat yang dapat memperkokoh kehidupan kenegaraan.
B.     Kekuasaan dan Hakikat Demokratisasi Komunikasi
Problema yang dihadapi dalam abstraksi sejarah dan kenyataan empiris yaitu bagaimana mengubah nilai-nilai kekuasaan absolut untuk dapat digunakan secara demokratis. Pergeseran pemikiran tentang otonomi absolut ke demokrasi setelah munculnya konsep pemikiran John Locke tentang factum Subjectionist dan factum Unionist. Di abad kedua puluhan muncul konsep “persemakmuran manusia bebas” yang dibangun secara imajinatif untuk mengimbangi konsep “negara militer”. Konsep ini untuk mewujudkan masyarakat yang mampu menempatkan martabat manusia dalam teori dan kenyataan.[6]
Sistem politik merupakan akumulasi sejumlah besar unsur meknisme yang digunakan untuk bekerja sama dengan lingkungan, mengatur perilaku dan mengubah struktur internal yang berproses untuk membentuk kembali tujuan-tujuan fundamental. Sistem merupakan kegiatan siklus yang rumit dan dinamika yangdimilikinya dan berorientasi kepada tercapainya tujuan sistem. Tanggung jawab untuk  pengaturan kekuasaan hakikatnya berada pada lembaga legislatif sebagai jelmaanaspirasi publik melalui sistem pemilihan. Secara berurutan renunagn manusia terwujud dalam prodk di bidang teknologi komunikasi yang disebut media massa. Melalui media massa inilah manusia mentransformasikan produk-produk berpikir sekaligus perasaan yang dapat menembus ruang dan waktu. Produk berpikir tersebut diilhami oleh aliran “Filasafat Modern” dan “Aliran Prgamatisme”. Setiap penghuni sistem nilai selalu berupaya untuk melestarikannya, hal ini dilakukan dengan cara: sosialisasi, pendidikan dan upaya-upaya hukum. Isi komunikasi dan feedback hakikatnya marupakan produk  berpikir manusia semakin meningkat kualitas berpikir manusia semakin ringgi tingkat frekuensi isi komunikasi dan feedback yang disampaikan. Feedback dapat dijadikan tolak ukur untuk mengetahui sistem nilai yang melandasi berlangsunganya proses komunikasi.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan penulis sebelumnya, maka dapat makalah ini dapat disimpulkan ke dalam beberapa hal:
1.      Hak-hak berkomunikasi merupakan bagian dari hak-hak asasi manusia yang melekat pada hakikat hidup manusia. Dalam kapasitas sebagai manusia muncul sifat-sifat saling ketergantungan, sehingga tidak ada satu manusia pun yang dapat mengisolasi diri dari manusia lain.Penggunaan hak secara bebas atau pengekangan terhadap hak pada dasarnya ingkar dari ideal komunikasi. Karena itu sumber-sumber komunikasi yang berkaitan dengan kepentingan manusia perlu ditata secara bijak tanpa keluar dari ketentuan normatif tersebut.
2.      Problema yang dihadapi dalam abstraksi sejarah dan kenyataan empiris yaitu bagaimana mengubah nilai-nilai kekuasaan absolut untuk dapat digunakan secara demokratis. Pergeseran pemikiran tentang otonomi absolut ke demokrasi setelah munculnya konsep pemikiran John Locke tentang factum Subjectionist dan factum Unionist. Di abad kedua puluhan muncul konsep “persemakmuran manusia bebas” yang dibangun secara imajinatif untuk mengimbangi konsep “negara militer”. Konsep ini untuk mewujudkan masyarakat yang mampu menempatkan martabat manusia dalam teori dan kenyataan.
B.     Saran
Makalah ini hanyalah sebuah makalah sederhana yang tentunya masih memiliki banyak kekurangan dalam segi isi ataupun pembahasannya. Oleh karena itu, sangat wajar jika makalah ini masih sangat memerlukan pembaharuan serta kritik dan saran yang memotivasi dan membangun dalam pembuatan makalah yang selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan mahasiswa.  

 




[1] Sumarno, dkk, Etika dan Filasafat Komunikasi, Universitas Terbuka, 2003, h. 9.3.

[2] http://www.scribd.com/doc/11435697/83/C-Monomorphic-dan-Polymorphic-dalam-Konteks-Kualitas-Kehidupan (Online 3 Juni 2012)
[3] http://hamblogger.org/kilas-pandang-hak-asasi-manusia-sebuah-pengantar-awal/ (Online 3 Juni 2012)
[4]http://www.scribd.com/doc/11435697/83/C-Monomorphic-dan-Polymorphic-dalam-Konteks-Kualitas-Kehidupan (Online 3 Juni 2012)

[5] http://haryantotips.blogspot.com/2012/01/hak-asasi-manusia.html (Online 3 Juni 2012)
[6] http://www.scribd.com/doc/11435697/83/C-Monomorphic-dan-Polymorphic-dalam-Konteks-Kualitas-Kehidupan (Online 3 Juni 2012)
 

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Makalah Komunikasi
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://ponda-samarkand.blogspot.com/2013/01/hak-hak-berkomunikasi-dan-kekuasaan-dan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar yang tidak sesuai dengan syarat di bawah ini akan dihapus, Demi kenyamanan kita bersama :

1. Menggunakan bahasa tidak beretika (Sara, Pornografi, Menyinggung)
2. Komentar menautkan link secara langsung
3. Komentar tidak berkaitan dengan artikel
4. Komentar Scam (Promosi Link)

Original design by Bamz | Copyright of Coretan Mahasiswa Kampung.

Pengikut

Recent Comment