-->

Menelisik Pluralisme Agama M. Quraish Shihab

Posted by Unknown Minggu, 07 April 2013 2 komentar


MENELISIK PLURALISME AGAMA M. QURAISH SHIHAB
DALAM TAFSIR Al-MISBÂH
Oleh Akhmad Supriadi
Abstract
The discourse about religion pluralism is one of the most important issue in interpretation al-Qur’an either in clasical interpretation discourse, midle or modern and  contemporer. This problem has special urgency and signification because the problem of religion pluralism  is one of the most sensitive issue in connection between religion followers in multiculture and multirelion era.
This writing tries to look the view of al-Misbâh exegesis, the works of  Indonesian contemporer Quranic interpreter, Muhammad Quraish Shihab, about religion pluralism issue that discuss three important themes they are the fidelity of religion, the safety of religion followers and the tolerance of religon followers. With using the fenomenology method, the writer tries to “understand” and explain about Quraish Shihab view interrrelated to religion pluralism problem.
Based on the result of writer’s temporary study, the figure of Quraish Shihab which his recording idea can be seen by his main works al-Misbah exegesis, has no monolitic view to the three isues above. Connected to rightness problem and  the purity of religion, Quraish Shihab has an exclusive view.  And the issue about the safety of religion followers (out of Islam), he is inclined between exclusive and inclusive. Connected to the tolerance problem, Quraish Shihab is very inclusive and tolerance figure to othe religion community in outside of moslem cummunity.


A.    Pendahuluan
Diskursus tentang pluralisme, lebih khusus lagi pluralisme agama, merupakan salah satu agenda keagamaan yang tampaknya senantiasa hangat untuk dibincangkan. Setiap agama muncul dalam lingkungan yang plural dan membentuk dirinya sebagai tanggapan terhadap pluralitas tersebut. Ketegangan kreatif yang ditimbulkan dalam konteks pluralitas sering menjadi katalisator bagi wawasan baru dalam perkembangan agama.
Terkait dengan hal ini, sikap yang diambil oleh para pemeluk agama dalam merespon pluralitas agama memang tidaklah seragam sesuai dengan cara pandang terhadap realitas tersebut dan pemahaman atas sumber-sumber dasar keyakinan yang dianutnya. Tidak jarang sikap-sikap tersebut bertentangan. Bahkan sikap para pemeluk suatu agama tertentu juga bervariasi, meskipun masing-masing sikap yang berbeda itu berdasar pada atau mencari legitimasi dari sumber suci yang sama. (Mukhlis:2004, 2)
Dalam diskursus pluralitas agama, khususnya dalam konteks Indonesia, Quraish Shihab merupakan salah seorang pakar tafsir yang memiliki pandangan yang tersendiri sekaligus unik. Melalui masterpiece-nya Tafsir Al-Misbâh,  serta karya-karyanya yang lain, Quraish Shihab menunjukkan pergumulannya yang serius baik sebagai pemikir (man of thought) sekaligus pelaku aktif (man of action) pluralitas agama yang bertitik tolak dari pemahamannya terhadap Al-Quran dan Sunnah.
B.     Definisi dan Teori Pluralisme Agama
Secara etimologis, pluralisme berasal dari kata dasar “plural” yang berarti “banyak”. (John M. Echols dan Hassan Shadily:2005,435). Adapun secara terminologis, istilah plurlisme (pluralism) memiliki dua definisi. Pertama, Keberadaan kelompok-kelompok yang berbeda dari segi etnik, pola budaya, agama dan lain-lain dalam suatu negara; Kedua, Kebijakan yang mendukung perlindungan terhadap kelompok-kelompok tersebut dalam Negara atau masyarakat.( Victoria Neufeldt: 1995, 1040).
Berikutnya, kata “pluralisme” sendiri ketika dihubungkan dengan kata agama, maka istilah “pluralisme agama” menekankan dan merujuk kepada sikap dan pandangan tertentu yang mendukung realitas keragaman agama tersebut. Mukhlis:2004,16) Disamping merujuk kepada adanya realitas yang plural, konsep pluralisme agama juga berhubungan erat dengan teori tertentu tentang hubungan antar-tradisi agama yang beragam dengan klaim mereka yang berbeda dan bersaing.(Mircea Eliade: 1995, 331)
Sementara, untuk memetakan pemikiran seseorang tentang konsep pluralitas agama, setidaknya ada tiga (3) teori yang perlu diketahui. Raimundo Panikkar, salah seorang yang ahli tentang pluralisme, memetakan ketiga teori tersebut, yaitu: Pertama, eksklusivisme, yakni pandangan dan sikap yang mengklaim bahwa kebenaran dan keselamatan hanya pada agama anutannya, tidak pada agama lain. Kedua, inklusivisme, yaitu pandangan dan sikap yang mengklaim bahwa agama yang dianutnya memiliki kebenaran dan keselamatan yang lebih sempurna dibanding dengan agama lain; artinya agama lain masih mungkin memiliki kebenaran dan keselamatan pada tataran tertentu asalkan memiliki sejumlah kriteria tertentu. ketiga, pluralisme, yakni pandangan dan sikap yang mengklaim bahwa terdapat banyak jalan menuju yang Satu (kebenaran) yang menunjukkan diri-Nya dengan sangat banyak cara, sehingga setiap orang hendaknya menuruti jalannya masing-masing sebaik mungkin agar selamat. Atau dengan kata lain pluralisme mengklaim bahwa semua agama mengandung kebenaran dan menuju kepada jalan yang sama. (Raimondo Panikkar: 1994,18-24)
Beranjak dari pemetaan di atas, ketiga sikap tersebut memiliki interrelasi dan tidak dapat dipisahkan secara tegas dan jelas kecuali antara eksklusifisme dan pluralisme. Di sini, inklusivisme agaknya memiliki dua potensi kecendrungan, yaitu ke arah pluralisme dan atau eksklusivisme.
Dalam kaitannya dengan pemikiran tentang pluralisme agama di atas, Alwi Shihab mengidentifikasi kitab tafsir Al-Quran ke dalam tipologi tiga sikap dasar di atas. Sebagai contoh, tafsir Fi Zhilal Al-Quran (Sayyid Quthb), tafsir Al-Munir (Wahbah Zuhailiy), Al-Asas fi al-Tafsir (Said Hawwa), Tafsir al-Sya’rawy (Mutawalli Sya’rawy) sebagai tafsir (sekaligus mufassir) yang bercorak eksklusif yang sangat menekankan pandangan pda QS. Ali Imran: 85 dan 19. Sementara Mufassir seperti Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha (tafsir Al-Mannar), al-Thabathaba’i (tafsir al-Mizan) dan jawad Mugniyyah (tafsir al-Mubin) dapat disebut sebagai kelompok mufassir yang bercorak inklusif yang lebih menekankan pada QS. Al-Baqarah: 62 dan al-Maidah: 69. (Alwi Shihab:1997,158) Adapun pandangan tafsir yang bercorak pluralistik dapat dilihat dari ulasan Fazlurrahman tentang multikomunitas  yang terkandung dalam QS. Al-Maidah: 48. Lalu, dimanakah posisi Quraish Shihab (Tafsir Al-Misbâh) di antara ketiga posisi tersebut di atas?
C.     M. Quraish Shihab: Biografi Singkat
Quraish Sihab dilahirkan di Rappang, Sulawesi Selatan, 16 Pebruari 1944. Pendidikan dasar diselesaikannya di Makassar, kemudian pendidikan menengah diselesaikan di Malang sambil “mondok” di Pesantren Darul Hadits Al-Faqihiyyah. Ayahnya, Abdurrahman syihab (1905-1986) adalah alumnus Jami’atul Khair Jakarta. Selain seorang guru besar tafsir, ayahnya adalah salah seorang pendiri (founding fathers) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar sekaligus mantan rektor IAIN Alauddin . (M.Qurasih Shihab, 1999).
 Pada tahun 1958, ia berangkat ke Kairo, Mesir atas beasiswa dari Pemerintah Sulawesi Selatan,. Setelah Sembilan tahun mengikuti pendidikan mulai Tsanawiyah hingga tingkatan Lc (sederajat S-1), pada tahun 1967 Qurasih Shihab berhasil memperoleh gelar Lc dalam jurusan tafsir-hadis di Universitas Al-Azhar, Kairo. Selanjutnya ia mengambil S-2 di jurusan yang sama. Dua tahun kemudian ia memperoleh gelar MA dalam bidang tafsir Al-Quran dengan tesis Al-I’jaz al-Tasyri’ li Al-Quran Al-Karim. (ibid)           
Setelah menyelesaikan S-2, ia pulang ke tanah air dan dipercaya untuk mengemban beberapa jabatan di Makassar. Pada tahun 1980, Quraish Shihab kembali ke Al-Azhar untuk mengambil S-3. Dua tahun kemudian, dengan mengajukan disertasi berjudul Nazhm al-Durar li al-Biqa’i  tahqiq wa al-Dirasah, ia berhasil memperoleh gelar doktor  dalam Ilmu Al-Quran dengan yudisium Summa Cum Laude disertai dengan penghargaan tingkat I. Ia sekaligus menjadi orang Asia Tenggara pertama yang memperoleh gelar doctor dalam ilmu Al-Quran dari Al-Azhar.[1] 
Setelah kembali ke Indonesia, ia ditempatkan di fakultas Ushuluddin dan Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Quraish Shihab juga menjabat sebagai ketua MUI Pusat (sejak 1984), anggota lajnah pentashih Al-Quran (sejak 1989), anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (sejak 1989), pengurus perhimpunan ilmu-ilmu Syari’ah, Pengurus Konsorsium Imu-Ilmu Agama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan asisten ketua umum ICMI, rektor IAIN Syarif Hidayatullah (kini UIN), Menteri Agama Kabinet Pembangunan VII tahun 1998, Duta Besar Indonesia untuk Mesir serta jabatan-jabatan lainnya.(ibid)
Kini, Quraish Shihab concern mengelola Pusat Studi Al-Quran (PSQ) yang didirikannya sejak awal tahun 200-an.
Sebagai seorang cendekiawan dalam dunia akademik, Quraish Shihab merupakan sosok yang excellent. Hal ini dapat dilihat dari banyakknya karya tulis yang ia hasilkan baik dalam bidang Al-Quran, Tafsir, hadis, tasawuf, Filsafat maupun hukum Islam . Sebagian karya yang telah dihasilkannya antara lain: tafsir al-Mannar: keistimewaan dan Kelemahannya (Ujung Pandang, IAIN Aalauddin, 1984), Mahkota tuntutan Ilahi (Jakarta: Untagma, 1988), Membumikan Al-Quran (Bandung: Mizan, 1992), Lentera Hati (Bandung: Mizan, 1994), Wawawan         Al-Quran (Bandung, MIzan, 1996), Secercah Cahaya Ilahi (Bandung: Mizan, 1999), serta masterpiece-nya yang menjadi fokus kajian dalam tulisan ini yakni Tafsir Al-Misbâh: Pesan, Kesan dan Keserasian      Al-Quran  yang dicetak sebanyak 15 jilid (Jakarta: Lentera hati, 2000).(ibid, 182)
Hingga kini, di bawah Penerbit yayasan Lentera Hati dan PSQ, Quraish Shihab makin menunjukkan produktivitasnya sebagai penulis dengan menghasilkan beberapa karya terbaru antara lain: Jilbab Pakaian Wanita Muslimah, Dia Dimana-Mana, Wawasan Al-Quran tentang Zikir dan Doa, Menabur Pesan Ilahi, Rasionalitas Al-Quran, Sunnah-Syi’ah bergandengan tangan: Mungkinkah?, Perempuan, Logika agama, Yang Tersembunyi, Ensiklopedi Al-Quran, serta Pengantin Al-Quran.
D.    Tafsir Al-Misbâh: Beberapa Tema tentang Pluralisme Agama
    Hingga saat ini, paling tidak terdapat tiga isu utama (grand discourses) yang terkait dengan wacana pluralisme agama yakni pertama, tentang bagaimana kebenaran dan kemurnian suatu agama dalam kacamata agama lain; kedua, tentang keselamatan suatu agama dalam pandangan agama lain; ketiga, toleransi terhadap (pemeluk) agama lain.
1. Kebenaran dan Kemurnian Agama
Suatu agama dipeluk oleh pemeluknya karena dipercaya bahwa agama anutannya adalah benar dan akan memberi keselamatan. Lebih dari itu, keyakinan tersebut melahirkan kesadaran yang mengakar  bahwa agama anutannya itu bersifat universal. (Nurcholis Majid, 1992:178) Disinilah, pangkal tolak pemeluk agama (muslim) mendefinisikan agama anutannya (Islam) dan agama lain dalam kerangka kebenaran.
            Terkait dengan hal tersebut, pemahaman terhadap istilah  “Islam” (al-Islam) menduduki posisi sentral dalam pendefinisian umat Islam dalam konteks pluralitas agama. (Farid Essack, 1998:127) Adapun ayat Al-Quran yang berhubungan dengan tema ini dan memunculkan kontroversi di kalangan muslim adalah QS. Ali Imran: 19 dan 85.
            QS. Ali Imran: 19
¨bÎ) šúïÏe$!$# yYÏã «!$# ÞO»n=óM}$# 3 $tBur y#n=tF÷z$# šúïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# žwÎ) .`ÏB Ï÷èt/ $tB ãNèduä!%y` Þ
Où=Ïèø9$# $Jøót/ óOßgoY÷t/ 3 `tBur öàÿõ3tƒ ÏM»tƒ$t«Î/ «!$#  cÎ*sù ©!$# ßìƒÎŽ|  É>$|¡Ïtø:$# ÇÊÒÈ  
Sesungguhnya agama (yang disyariatkan) disisi Allah adalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang Telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, Karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.
            QS. Ali Imran: 85.
`tBur Æ÷tGö;tƒ uŽöxî ÄN»n=óM}$# $YYƒÏŠ `n=sù Ÿ@t6ø)ムçm÷YÏB uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÌÅ¡»yø9$# ÇÑÎÈ
Barangsiapa mencari agama selain Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.

Bagaimana pemahaman Quraish Shihab tentang ayat-ayat tersebut? Ketika membahas makna “Islam” dalam QS. Ali Imran ayat 19 sebagaiman disebutkan di atas, Quraish Shihab memulai uraiannya dengan menjelaskan kata din. Menurutnya din memiliki banyak makna antara lain ketundukan, ketaatan, perhitungan, balasan. Din juga berarti agama, karena dengan agama seseorang bersikap tunduk dan taat, serta akan diperhitungkan seeluruh amalnya yang atas dasar itu ia memperoleh balasan dan ganjaran. Lebih jauh menurut Quraish Shihab, menerjemahkan ayat dimaksud dengan “Sesungguhnya agama yang disyariatkan di sisi Allah adalah Islam” walaupun tidak keliru akan tetapi belum sepenuhnya jelas bahkan dapat menimbulkan kerancuan. (M. Qurasih Shihab, 2006:40)
Untuk memahaminya secara jelas, Quraish mengajak untuk melihat hubungan (munasabat al-ayat)  dengan ayat sebelumnya yang menegaskan bahwa Tuhan  adalah zat yang memiliki dan mengatur alam. Dengan melihat hubungan tersebut, ia menjelaskan bahwa Islam memiliki substansi sebagai penyerahan diri secara penuh kepada Allah, nilai-nilai yang juga diajarkan oleh para Nabi sejak Nabi Adam hingga Muhammad. Lebih jauh, untuk menguraikan maksud ayat ini, Quraish Shihab mengutip pendapat Ibnu Katsir yang menyatakan bahwa agama Islam merupakan agama para rasul terdahulu hingga Nabi Muhammad sebagai Rasul penutup. Dengan kehadiran Muhammad, maka semua jalan menuju Allah telah tertutup  kecuali dari arah beliau, sehingga siapa yang menemui Allah setelah diutusnya Muhammad saw dengan menganut satu agama selain syariat yang disampaikan Muhammad, maka tidak akan diterima sebagaimana ditegaskan dalam QS. Ali Imran ayat 85. (ibid:40-41) Dalam konteks ini, Quraish Shihab juga ‘meminjam’ pendapat Mutawalli Sya’rawi, seorang ulama kontemporer Mesir,  yang menyatakan bahwa kata “Islam” untuk ajaran para nabi terdahulu  merupakan sifat, sedang umat Nabi Muhammad  memiliki keistimewaan dari sisi kesinambungan sifat itu bagi umat Muhammad, sekaligus menjadi tanda dan nama baginya (Islam), Hal ini menurut Sya’rawi karena Allah tidak lagi menurunkan agama sesudah datangnya Nabi Muhaammad saw. Karena itu pula, lanjut Sya’rawi, agama-agama lain tidak menggunakan nama ini sebagaimana kaum muslimin tidak menamai ajaran agama mereka dengan Muhammadinisme.(ibid:41)
Selanjutnya, Quraish Shihab, yang agaknya menyetujui pandangan-pandangan yang dikutipnya tersebut  kemudian menyatakan:
“Dalam Al-Quran tidak ditemukan kata Islam sebagai nama agama kecuali setelah agama ini sempurna dengan kedatangan Nabi Muhammad saw. Dari semua yang dijelaskan di atas, tidak keliru jika kata Islam pada ayat ini dipahami sebagai ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, karena baik dari tinjauan agama maupun sosiologis, itulah nama ajaran yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw,  dan secara akidah Islamiyah, siapa pun yang mendengar  ayat itu dituntut untuk menganut ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, walaupun di sisi Allah, semua agama yang dibawa  oleh para rasul adalah Islam, sehingga siapa pun—sejak Adam hingga akhir zaman—yang tidak menganut agama sesuai yang diajarkan oleh rasul yang diutus kepada mereka, maka Allah tidak menerimanya.” (ibid)

Lebih jauh, ketika berbicara tentang QS Ali Imran ayat 85, Quraish Shihab menjelaskan bahwa barang siapa mencari agama selain agama Islam, yakni ketaatan kepada Allah mencakup ketaatan kepada syariat yang ditetapkan-Nya maka sekali-kali tidak akan diterima agama itu darinya, dalam kehidupan dunia ini, dan dia---bila di dunia ini patuh kepada selain Allah hingga kematiannya—maka kelak di akhirat termasuk orang-orang yang rugi, karena semua amalnya tidak diterima Allah swt, walaupun amal-amal itu baik dan bermanfaat bagi umat manusia, sebagimana Firmannya dalam QS al-Furqan: 23 yang menyatakan:”kami hadapi segala amal kebaikan yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan”.
Quraish Shihab kemudian menegaskan pandangannya tersebut dengan mengutip Hadis Nabi saw yang menyatakan, “Siapa yang mengamalkan suatu amal yang tidak berdasarkan ketetapan Allah yang ditetapkan-Nya kepada kita, maka amalnya tertolak.” (ibid: 42)
Masih terkait dengan hal di atas, Quraish Shihab selanjutnya juga menyatakan:
“ di atas, terbaca juga adanya dua macam sanksi, yaitu sanksi dunia dan ukhrawi. Penyebutan sanksi ukhrawi, sekali-kali tidak akan diterima, yang merupakan akibat pencarian agama selain Islam dan kepatuhan selalu kepada Allah, dan pemisahanya dari sanksi ukhrawi—dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi—yang merupakan akibat patuh kepada selain Allah—bukan sekedar upaya mencari agama lain , atau tuhan lain untuk dia patuhi—memberi isyarat bahwa penyebab sanksi duniawi itu, masih mungkin dapat dielakkan, bila yang bersangkutan mau berpikir dengan tenang dan sungguh-sungguh…seorang yang murtad dan kemudian mati dalam kemurtadannya, maka semua amalnya terhapus, sedang mereka yang murtad   kemudian menginsafi kesalahannya dan kembali memeluk Islam, maka amal-amalnya yang lalu tidak terhapus. Demikian pendapat Imam Syafi’i.” (ibid: 143)

Berangkat dari pemaparan di atas, terlihat bahwa  makna “Islam” dalam ayat di atas dipahami oleh Quraish Shihab secara eksklusif sebagai agama institusional-formal yang diturunkan kepada nabi Muhammad, meskipun ia juga mengakui makna “islam” sebagai sebuah ajaran universal para Nabi. Baginya, Semua agama atau ajaran terdahulu dinasakh oleh agama Islam yang diusung oleh Nabi Muhammad. Jadi, agama yang benar adalah agama Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.
 Jika ditelaah, pemahaman Quraish Shihab terhadap kebenaran agama  khususnya menyangkut makna “din al-Islam”, tidak semata bertumpu pada pemahaman semantik yang berkutat pada makna etimologis semata, akan tetapi lebih jauh lagi ia juga menggunakan analisis hermeneutik kesejarahan dimana konteks mikro maupun makro saat kedua ayat tersebut diturunkan memegang posisi yang signifikan bagi pandangan tafsirnya.
2. Keselamatan
Setiap agama, baik samawi maupun ardhi, memiliki ajaran eskatologi, dimana manusia kelak akan terbagi menjadi penghuni surga atau neraka. Penghuni surga dipandang sebagai manusia yang memperoleh keselamatan, sebaliknya penghuni neraka dipandang sebagai manusia yang celaka.(Mukhlis,2004:69)
Dalam kaitan dengan hal tersebut, tema keselamatan bersumber pada persoalan “ selamat atau tidaknya (celakanya) pemeuk suatu agama kelak di akhirat”. Dalam konteks pluralitas agama dan perspektif muslim, wacana ini berkaitan dengan tiga pertanyaan, yaitu: “Apakah agama-agama yang beragam itu masing-masing dapat membawa keselamatan bagi para pemeluknya?”; “Ataukah hanya Islam saja yang dapat melakukan itu, dan agama lainnya tidak sama sekali?”; dan “Ataukah hanya Islam yang menjamin keselamatan yang pasti, sedangkan agam lainnya hanya mungkin, sejauh memenuhi beberapa ketentuan menurut Islam?”(ibid:70)
            Adapun ayat Al-Quran yang berhubungan dengan tema di atas adalah QS. Al-Baqarah: 62, Al-Maidah: 69 dan Al-Hajj: 17.
                  QS. Al-Baqarah: 62:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä šúïÏ%©!$#ur (#rߊ$yd 3t»|Á¨Z9$#ur šúüÏ«Î7»¢Á9$#ur ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# Ÿ@ÏJtãur $[sÎ=»|¹ öNßgn=sù öNèdãô_r& yYÏã óOÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyz öNÍköŽn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtøts ÇÏËÈ

“Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang (benar-benar) beriman kepada Allah, hari Kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran menimpa mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
                  QS. Al-Maidah: 69
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä šúïÏ%©!$#ur (#rߊ$yd tbqä«Î6»¢Á9$#ur 3t»|Á¨Y9$#ur ô`tB šÆtB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# Ÿ@ÏJtãur $[sÎ=»|¹ Ÿxsù ì$öqyz óOÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd tbqçRtøts ÇÏÒÈ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja diantara mereka yang beriman kepada Allah, Hari kemudian dan beramal saleh, Maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

                  QS. Al-Hajj: 17:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä tûïÏ%©!$#ur (#rߊ$yd tûüÏ«Î7»¢Á9$#ur 3t»|Á¨Y9$#ur }¨qàfyJø9$#ur tûïÏ%©!$#ur (#þqà2uŽõ°r& ¨bÎ) ©!$# ã@ÅÁøÿtƒ óOßgoY÷t/ tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 4 ¨bÎ) ©!$# 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« îÍky­ ÇÊÐÈ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shaabi-iin, orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi Keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”

Seperti apa penafsiran Qurasih Shiab tentang ayat-ayat di atas? Tentang QS. Al-Baqarah: 62, Quraish Shihab mengungkapkan pendapatnya:
            Melalui ayat ini Allah memberi jalan keluar sekaligus ketenangan kepada mereka yang bermaksud memperbaiki diri. Ini sejalan dengan kemurahan Allah yang selalu membuka pintu bagi hamba-hambaNya yang insaf. Karena itu ditegaskan bahwa: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman ,yakni yang mengaku beriman kepada Nabi Muhammad saw, orang orang Yahudi, yang mengaku beriman kepada Nabi Musa as, dan orang-orang Nasrani yang mengaku beriman kepada Isa as, dan orang-orang Shabi’in, kaum musyrik atau penganut agama dan kepercayaan lain, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian sebagaimana dan sesuai dengan segala unsur keimanan yang diajarkan Allah melalui para nabi serta beramal saleh, yakni yang bermanfaat dan sesuai dengan nilai-nilai yang ditetapkan Allah, maka untuk mereka pahala amal-amal saleh mereka  yang tercurah di dunia ini dan tersimpan hingga di akhirat nanti di sisi Tuhan Pemelihara dan Pembimbing mereka, serta atas kemurahan-Nya; tidak ada kekhawatiran terhadap mereka menyangkut sesuatu apapun yang akan datang, dan tidak pula mereka bersedih hati menyangkut sesuatu yang telah terjadi. (M. Qurasih Shihab, 2006:214)     

Selanjutnya, Quraish Shihab menjelaskan bahwa persyaratan beriman kepada Allah dan hari Kemudian,  bukan berarti hanya kedua rukun tersebut yang dituntut dari mereka, tetapi keduanya adalah istilah yang biasa digunakan oleh Al-Quran dan Sunnah untuk makna iman yang benar dan mencakup semua rukunnya. Ia melanjutkan,  adalah suatu kekeliruan jika ada individu atau kelompok yang  menjadikan ayat ini sebagai pijakan bagi kebenaran pluralisme yang menyatakan bahwa penganut agama-agama yang tercakup dalam ayat ini, selama beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, maka mereka semua akan memperoleh keselamatan  dan tidak akan diliputi oleh rasa takut di akhirat kelak Sebab pendapat semacam ini nyaris menjadikan semua agama sama, padahal agama-agama itu pada hakikatnya berbeda-beda dalam akidah serta ibadah yang diajarkannya. Quraish kemudian berkomentar,:
 Bagaimana mungkin Yahudi dan Nasrani dipersamakan, padahal keduanya saling mempersalahkan. Bagaimana mungkin yang ini dan itu dinyatakan tidak akan diliputi rasa takut dan sedih, sedang yang ini menurut itu, dan atas nama Tuhan yang disembah adalah penghuni surga dan yang itu penghuni neraka? Yang ini tidak sedih dan takut, dan yang itu, bukan saja takut tetapi disiksa dengan aneka siksa. (ibid, 216)  

Lebih jauh lagi, Quraish Shihab menerangkan bahwa walaupun surga dan neraka adalah hak prerogatif Allah, akan tetapi hak tersebut tidak menjadikan semua penganut agama sama dihadapan-Nya. Walaupun hidup rukun dan damai antar pemeluk agama merupakan suatu keniscayaan dan kemutlakan, tetapi cara untuk mencapai hal itu bukan dengan mengorbankan ajaran agama. Caranya adalah hidup damai dan menyerahkan kepada-Nya semata untuk memutuskan di Hari Kemudian kelak, agama siapa yang direstui-Nya dan agama siapa yang keliru serta menyerahkan kepada-Nya penentuan akhir siapa yang dianugerahi kedamaian dan surga serta siapa pula yang akan takut dan bersedih.(ibid, 155-157)
            Selanjutnya, tentang QS. Al-Maidah ayat 69 dan Al-Hajj: 17, agaknya tidak terdapat substansi yang berbeda dengan penjelasannya tentang QS. Al-Baqarah ayat 62. Hal ini karena, disamping adanya kemiripan redaksi antara kedua ayat tersebut, juga disebabkan substansi yang dibicarakan dalam kedua ayat ini juga sama. Perbedaan yang yang terdapat dalam kedua ayat ini menurut Quraish Shihab  hanya terletak pada penempatan secara kronologis kata “al-Nashara, al-shabi’un dan al-ladzina Hadu”, dan hal tersebut sama sekali tidak mempengaruhi substansi kedua ayat tersebut.[2] Begitu pula ketika mengomentari Qs. Al-Hajj ayat 17, terjadi pengulangan penjelasan sebagaimana yang ia jelaskan terdahulu dalam QS. Al-Baqarah: 62 dan al-Maidah: 69. Hanya saja dalam ayat ini Quraish Shihab menekankan, sebagaimana komentar akhirnya tentang QS Al-Baqarah: 62, bahwa semua penganut agama dan kepercayaan yang beragam tersebut akan ditentukan oleh Allah benar atau salahnya di akhirat kelak.(ibid, 27)
Beranjak dari pemaparan di atas, tampaknya Quraish Shihab tidak sepakat dengan paham pluralisme yang cenderung menyamakan semua agama. Bagi Quraish sendiri, hanya Islam lah yang memiliki jalan keselamatan yang absolut, walaupun ia mengakui bahwa agama lain pun masih memiliki kemungkinan untuk mendapat keselamatan dari Tuhan. dalam memahami ayat, Quraish Shihab sangat memperhatikan kronologis dan hubungan ayat (munasabat) disamping makna semantik yang digunakan oleh Al-Quran. Dari pendapatnya di atas Quraish sendiri dapat digolongkan ke dalam posisi  inklusif yang cenderung eksklusif. Di satu sisi, ia menganggap bahwa Islam lah jalan keselamatan yang absolut, tetapi di sisi lain ia kemudian masih membuka ruang kesempatan bagi komunitas agama lain dengan menyatakan “Biarlah kelak Tuhan yang memutuskan di Hari Kemudian”.   
3. Toleransi
            Ketika berbicara tentang toleransi, ayat-ayat Al-Quran yang sering disitir antara lain QS. Al-Baqarah: 120 dan 256, Yunus: 99, Al-Kahfi: 29, Al-Kafirun:1-6, Al-Mumtahanah: 7-9.
                  QS. Al-Baqarah: 120
`s9ur 4ÓyÌös? y7Ytã ߊqåkuŽø9$# Ÿwur 3t»|Á¨Y9$# 4Ó®Lym yìÎ6®Ks? öNåktJ¯=ÏB 3 ö@è% žcÎ) yèd «!$# uqèd 3yçlù;$# 3 ÈûÈõs9ur |M÷èt7¨?$# Nèduä!#uq÷dr& y÷èt/ Ï%©!$# x8uä!%y` z`ÏB ÉOù=Ïèø9$#   $tB y7s9 z`ÏB «!$# `ÏB <cÍ<ur Ÿwur AŽÅÁtR

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.”
     
QS. Yunus: 99.
öqs9ur uä!$x© y7/u z`tBUy `tB Îû ÇÚöF{$# öNßg=à2 $·èŠÏHsd 4 |MRr'sùr& çn̍õ3è? }¨$¨Z9$# 4Ó®Lym (#qçRqä3tƒ šúüÏZÏB÷sãB
“Dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?”
           
QS. Al-Kahfi: 29.
È@è%ur ,ysø9$# `ÏB óOä3În/§ ( `yJsù uä!$x© `ÏB÷sãù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3uù=sù 4
Dan Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir"…

            Selanjutnya di dalam QS. Al-Kafirun disebutkan:

ö@è% $pkšr'¯»tƒ šcrãÏÿ»x6ø9$# ÇÊÈ Iw ßç6ôãr& $tB tbrßç7÷ès? ÇËÈ Iwur óOçFRr& tbrßÎ7»tã !$tB ßç7ôãr& ÇÌÈ Iwur O$tRr& ÓÎ/%tæ $¨B ÷Lnt6tã ÇÍÈ Iwur óOçFRr& tbrßÎ7»tã !$tB ßç6ôãr& ÇÎÈ ö/ä3s9 ö/ä3ãYƒÏŠ uÍ<ur ÈûïÏŠ ÇÏÈ

Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,; aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.; Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah.Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."
           
QS. Al-Mumtahanah: 8-9
žw â/ä38yg÷Ytƒ ª!$# Ç`tã tûïÏ%©!$# öNs9 öNä.qè=ÏG»s)ムÎû ÈûïÏd9$# óOs9ur /ä.qã_̍øƒä `ÏiB öNä.̍»tƒÏŠ br& óOèdrŽy9s? (#þqäÜÅ¡ø)è?ur öNÍköŽs9Î) 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÑÈ $yJ¯RÎ) ãNä39pk÷]tƒ ª!$# Ç`tã tûïÏ%©!$# öNä.qè=tG»s% Îû ÈûïÏd9$# Oà2qã_t÷zr&ur `ÏiB öNä.̍»tƒÏŠ (#rãyg»sßur #n?tã öNä3Å_#t÷zÎ) br& öNèdöq©9uqs? 4 `tBur öNçl°;uqtFtƒ šÍ´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÒÈ

“Allah tidak melarang kamu terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu (tidak melarang kamu) untuk berbuat baik bagi mereka dan berlaku adil kepada mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang adil. Allah hanya melarang kamu menyangkut orang-orang yang memerangi kamu dalam agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu dalam mengusirmu untuk menjadikan mereka sebagai teman-teman akrab (tempat menyimpan rahasia). dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka itulah—merekalah orang-orang yang zalim.”

            Terkait dengan ayat-ayat tentang toleransi di atas, khususnya QS Yunus: 99 dan Al-Kahfi :29, substansi kedua ayat ini  menurut Quraish Shihab  menjelaskan adanya demokrasi atau kebebasan (free will) yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia untuk beriman atau pun tidak kepada kebenaran (agama) yang diwahyukan kepada Nabi-Nya Muhammad saw.(ibid, 29) Bukti dari kebebasan tersebut adalah bahwa tuhan tidak ‘menjadikan’ manusia semuanya beriman, walupun Dia memiliki kekuasaan untuk mencabut ‘hak memilih’ manusia. Namun kekebasan tersebut mengandung konsekuensi adanya pertanggung jawaban di akhirat kelak.(ibid, 164)
Berikutnya, tatkala berbicara tentang  QS. Al-Mumtahanah: 8-9, Quraish Shihab menguraikan bahwa Ayat di atas menampik ayat-ayat al-Quran sebelumnya yang menimbulkan kesan bahwa seakan-akan semua non-muslim harus dimusuhi. Ayat-ayat diatas menggariskan prinsip dasar hubungan interaksi antara muslim dan non-muslim: Selanjutnya, Quraish menjelaskan:
Allah yang memerintahkan kamu bersikap tegas kepada orang kafir--walaupun  kelurga kamu tidak melarang kamu menjalin hubungan dan berbuat baik terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negeri kamu. Allah tidak melarang kamu berbuat baik dalam bentuk apapun bagi mereka dan tidak juga melarang kamu berlaku adil kepada mereka. Kalau demikian, jika dalam interaksi sosial mereka berada di pihak yang benar, sedang salah seorang dari kamu berada di pihak yang salah, maka kamu harus membela dan memenangkan mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Allah tidak lain hanya melarang kamu menyangkut orang-orang yang memerangi kamu dalam agama   dan mengusir kamu dari negeri kamu dan membantu orang lain dalam pengusiran kamu—melarang kamu—untuk menjadikan mereka teman-teman akrab  tempat menyimpan rahasia dan penolong-penolong yang kamu andalkan. Barang siapa yang mengindahkan tuntuan ini, maka merekalah orang-orang yang beruntung dan barang siapa menjadikan mereka sebagai teman-teman akrab tempat menyimpan rahasia maka mereka itulah yang sungguh jauh kebejatannya—merekalah tidak selain mereka—orang-orang zalim yang sungguh mantap kezalimannya. (ibid, 164)

            Lebih jauh ia menjelaskan, walaupun konteks turunnya ayat tersebut (sabab al-nuzul) ditujukan ditujukan kepada kaum musyrik Mekkah, Namun ayat di atas berlaku umum kapan dan dimana saja. Sebagai contoh, pada zaman Nabi sekian banyak suku-suku musyrik yang bekerja sama dengan Nabi.(ibid, 170) Dari ayat di atas menurutnya dapat diambil ketegasan bahwa Al-Quran tidak menjadikan perbedaan agama sebagai alasan untuk tidak menjalin hubungan kerjasama, lebih-lebih mengambil sikap tidak bersahabat. ِAdanya larangan menjalin persahabatan seperti misalnya tercantum dalam QS Ali Imran: 118 harus dipahami dalam konteks non-muslim yang bersikap konfrontatif alias tidak bersahabat kepada kaum muslim. (M. Quraish Shihab, 1998:365).
Sebagai aktualisasi dari ayat tersebut, Quraish Shihab misalnya membolehkan seorang muslim mengucapkan selamat Natal kepada non-muslim selama akidah dapat dijaga dan tujuan pengucapannya selaras dengan apa yang dimaksud oleh Al-Quran sendiri sebagaimana dinarasikan dalam QS. Maryam. 34.[3] Dengan alasan yang sama, Quraish Shihab juga membolehkan seorang muslim menghadiri upacara natal yang bersifat non-ritual.[4] Bahkan, dalam konteks yang lain, Quraish Shihab juga membolehkan mengucapkan salam kepada non-muslim dengan alasan historis. (M. Quraish Shihab, 1999:371).
            Ketika berbicara tentang toleransi, tentu tidak dapat tidak akan dibicarakan tentang QS. Al-Kafirun. Dalam mengulas makna surat ini, Quraish Shihab memahaminya sebagai sikap toleransi Al-Quran yang memersilahkan kepada non-muslim untuk menganut apa yang mereka yakini sesuai dengan keinginan dan kehendak bebas. Dalam konteks ini, seandainya pun mereka mengetahui tentang ajaran agama yang benar dan mereka tetap bersikeras menolaknya, Tuhan  pun tidak mempersoalkan hal tersebut sebagaimana statement Al-Quran sendiri:
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$#
“Tidak ada paksaan dalam memeluk agama…”
Selanjutnya, Lebih jauh Quraish Shihab juga menjelaskan  bahwa surat Al-Kafirun, terutama ayat yang terakhir, merupakan pengakuan eksistensi secara timbal balik. Dengan adanya statement bagi kamu agama kamu dan bagiku agamaku, masing-masing pihak dapat melaksanakan apa yang dianggapnya benar dan baik, tanpa memutlakkan pendapat kepada orang lain. Dalam konteks ini, absolutisitas ajaran agama menurut Quraish Shihab adalah sikap ke dalam (internal attitude). (M. Quraish Shihab, 2006:582)
 Sikap akhir Quraish Shihab tentang pluralitas dapat dilihat dari komentar terhadap QS. Al-Kafirun ayat 6, dimana  ia menyatakan:
 “ Pada ayat di atas terlihat bahwa ketika absolusitas dia ntar keluar, ke dunia nyata, Nabi saw tidak diperintahkan menyatakan apa yang di dalam keyakinan tentang kemutlakan kebenaran ajaran Islam, tetapi justru sebaliknya, kandungan ayat tersebut bagikan menyatakan: mungkin kami yang benar, mungkin pula kamu; mungkin kami yang salah, mungkin pula kamu, kita serahkan saja kepada Tuhan untuk memutuskannya.”(ibid, 582)

Berangkat dari pandangannya tentang ayat-ayat bernuansa toleransi antar umat beragama tersebut, Quraish Shihab tampaknya memiliki sikap yang sangat toleran dan inklusif dalam membangun hubungan antar umat beragama (interreligious relationship) dengan satu catatan tidak mengorbankan akidah. Namun demikian, bagi penulis sendiri, posisi Quraish Shihab sendiri masih berada pada posisi yang “kabur’. Karena disamping memutlakkan kebenaran dan keselamatan Islam, ia di pintu yang lain masih (seakan-aakan) membuka ruang bagi keselamatan umat lain.
E.      PENUTUP
Berangkat dari paparan di atas, dapat diambil beberapa konklusi bahwa Quraish Shihab, melalaui karyanya tafsir Al-Misbâh, adalah tokoh yang berpandangan eksklusif tentang kebenaran agama, dimana ia memandang Islam sebagai sebuah agama institusional yang menjadi agama pilihan Tuhan sebagai satu-satunya jalan kebenaran. Mengenai ajaran keselamatan, ia agaknya tidak memiliki posisi yang sangat jelas apakah seorang inklusif atau eksklusif, sehingga terkesan mengambil posisi ‘jalan tengah’ antara keduanya. Terkait dengan persoalan toleransi, Quraish Shihab tampaknya merupakan sosok yang sangat toleran kepada komunitas agama lain. Dalam memahami ayat-ayat pluralitas agama, Quraish Shihab mencoba melakukan sintesis dengan menggabungkan pemahaman secara semantik dan pendekatan hermeneutik-historis.







DAFTAR PUSTAKA


Eliade, Mircea, Encyclopedia of Religion (New York: Simon & Schuster Macmilllan, 1995)
Essack, Farid, Quran, Liberation and Pluralism: an Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against Oppresion (Oxford: Oneworld Publications, 1998)
Gusmian, Islah, Khazanah Tafsir Indoensia dari Hermeneutika hingga Ideologi (Jakarta: Teraju, 2003)
Majid, Nurcholis, Islam, Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, kemanusiaan dan Kemoderenan (Jakarta: Paramadina, 1992)
Mukhlis, Inklusivisme Tafsir al-Azhar, (Mataram: IAIN Mataram Press, 2004)
Neufeldt, Victoria, Webster’s New World Colllege Dictonary (New York: Macmillan, 1995)
Panikkar, Raimundo,  Dialog Intra Religius, terj. Oleh KSF Driyarkara (Yogyakarta: Kanisius, 1994)
Shadily, Hasan dan John M. Echols, Kamus Inggris-Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005)
Shihab, Alwi, Islam Inklusif, (Bandung: Mizan, 1997)
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbâh, volume I (Jakarta: Lentera, 2006)
-----------, Membumikan Al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1999) cet. XIX
-----------, Tafsir Al-Misbâh, vol. 14 (jakarta: Lentera, 2006)
-----------, Tafsir Al-Misbâh, vol. 15 (Jakarta: Lentera, 2006)
-----------, Tafsir Al-Misbâh, vol. 2 (Jakarta: Lentera, 2006)
-----------, Tafsir Al-Misbâh, vol. 3 (Jakarta: Lentera, 2006)
-----------, Tafsir Al-Misbâh, vol. 6 (Jakarta: Lentera, 2006)
-----------, Tafsir Al-Misbâh, vol. 8 (Jakarta: Lentera, 2006)
-----------, Tafsir Al-Misbâh, vol. 9 (Jakarta: Lentera, 2006)
-----------,Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 1998) cet. VIII
Sirry, Mun’im A, (ed.), Fikih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis (Jakarta: Paramadina, 2004)


[1] Ibid 

[3] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1999) cet. XIX, hlm. 371.
[4] ibid, hlm. 371
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Menelisik Pluralisme Agama M. Quraish Shihab
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://ponda-samarkand.blogspot.com/2013/04/menelisik-pluralisme-agama-m-quraish.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
2 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

2 komentar:

zaidan mengatakan...

wah panjang amat gan,,thanks

Unknown mengatakan...

emang kaya gitu tulisannya bro, hehehe

Posting Komentar

Komentar yang tidak sesuai dengan syarat di bawah ini akan dihapus, Demi kenyamanan kita bersama :

1. Menggunakan bahasa tidak beretika (Sara, Pornografi, Menyinggung)
2. Komentar menautkan link secara langsung
3. Komentar tidak berkaitan dengan artikel
4. Komentar Scam (Promosi Link)

Original design by Bamz | Copyright of Coretan Mahasiswa Kampung.

Pengikut

Recent Comment