SUMBER HUKUM ISLAM
Jumat, 01 Februari 2013
0
komentar
ISTIHSAN, MASHALIH MURSALAH DAN URF
SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
PENDAHULUAN
Sumber hukum ialah
sumber pengambilan di dalam menetapkan sesuatu hukum syara’, sama ada ia
berasaskan sumber yang disepakati oleh ulama mujtahid ataupun sumber yang tidak
disepakati oleh mereka. Sumber hukum dalam perundangan Islam secara umumnya
dapat dibagikan kepada dua bagian yaitu Dalil Qat’I dan Dalil Zanni. Dalil Qat’i ialah
dalil-dalil yang disepakati oleh ulama. Dalil tersebut terbagi kepada beberapa
bagian yaitu, Al-Quran, Al-Sunnah, Ijmak,dan Al-Qiyas. Dalil Zanni ialah
dalil-dalil yang tidak disepakati oleh sebilangan ulama. Contohnya seperti Istihsan,
Masalih Mursalah, dan Uruf.(Abdul Latif Muda
1997:62)
1.
ISTIHSAN
Istihsan merupakan
salah satu daripada sumber hukum perundangan Islam tetapi hanya tergolong dalam
sumber hukum yang tidak disepakati. Oleh sebab itu, ulama berselisih
pendapat tentang kehujahan Istihsan ini, karena terdapat ulama yang
menerima dan juga menolak Istihsan. Antara ulama yang menerima kehujahan
Istihsan ialah ulama Hanafiah, Imam Malik dan sebahagian ulama Hanbali. Selain
itu, ulama yang menolak kehujahan Istihsan ialah Imam Syafi’i dan ulama Syafi’i
serta sebagian ulama Hanbali. (Abdul Latif Muda 1997:117)
Ulama yang menerima
Istihsan berpendapat bahwa Istihsan adalah salah satu cara untuk mencari
penyelesaian terbaik bagi kepentingan awam. Manakala pula, menurut sebagian
ulama yang menolak kehujahan Istihsan, jika Istihsan dibenarkan, maka dapat
membuka jalan ke arah penggunaan akal fikiran tanpa sekatan yang mana ia
tercegah kepada kesilapan dalam menetapkan hukum. Hal ini karena hukum akan
dibuat berdasarkan nafsu dan fikiran, sedangkan yang berhak membuat hukum
adalah Allah s.w.t. (Amir Husin Mohd Nor 2002:36)
a.
Pengertian Istihsan
Istihsan dari segi
bahasa ialah menganggap sesuatu itu baik atau sesuatu yang disukai oleh
seseorang serta cenderung ke arahnya sekalipun dipandang buruk (tidak disukai) oleh
orang lain. Istihsan dari segi istilah pula dapat di bagi kepada beberapa
pandangan.(Hassan Ahmad 1998:300)
Menurut Mazhab Hanafi
terdapat dua pengertian iaitu :
1.
Qiyas yang tersembunyi illahnya karena halusnya atau
jauhnya dari ingatan hati lagi berlaku didalam keadaan menentang Qiyas yang
jelas illahnya kerana bersegeranya kepada ingatan hati pada peringkat
permulaan.
2.
Dikecualikan masalah sempurna daripada konsep menyeluruh atau kaedah
umum kerana ada dalil khusus yang mengkehendaki pengecualian itu sama
ada dalil khusus itu terdiri daripada nas atau keadaan yang memaksa (darurat)
atau uruf atau kepentingan (maslahat) atau lainnya. (Hassan Ahmad 1998:299)
umum kerana ada dalil khusus yang mengkehendaki pengecualian itu sama
ada dalil khusus itu terdiri daripada nas atau keadaan yang memaksa (darurat)
atau uruf atau kepentingan (maslahat) atau lainnya. (Hassan Ahmad 1998:299)
Menurut Mazhab Maliki
Istihsan ialah : Mengutamakan tinggal sesuatu dalil dan membolehkan menyalahinya
kerana ada dalil lain menentang sebahagian daripada kehendaknya.(Hassan Ahmad
1998:302) Menurut Mazhab Hanafi : Berpaling didalam
menghukum sesuatu masalah daripada masalah-masalah yang sebanding dengannya
kerana ada dalil yang khusus terdiri dari Al-Quran atau Sunnah.(Hassan Ahmad
1998:303). Menurut Mazhab Syafi’i :Sesuatu perkara yang
difikirkan baik oleh mujtahid. (Hassan Ahmad 1998:303)
Secara rumusannya
Istihsan adalah beralih daripada hukum yang diistinbatkan melalui Qiyas jaliy
kepada hukum yang dikeluarkan melalui Qiyas khafiy atau pengecualian satu-satu
masalah juz’iyyah daripada kaidah yang berbentuk kulliy karena terdapat dalil lain
yang lebih disenangi oleh seseorang mujtahid untuk berbuat demikian.
b. Pembagian Istishan dan
Contohnya
1) Istihsan dengan Nash
Istihsan dengan nash bermaksud perkara pada setiap masalah yang menunjukkan
hukum yang bertentangan dan berbeza dengan kaedah yang ditetapkan yang
mempunyai nash daripada Allah SWT.(Abdul Latif Muda,1997) Dengan kata lain,
istihsan ialah suatu nash khusus yang khusus daripada Allah SWT tentang juzuk
tertentu hingga hukumnya bertentangan atau berbeda daripada hukum asal walaupun
pada masalah yang sama yang sabit dan ianya menjadi kaedah umum.(Nota
kuliah,2009). Contohnya Puasa tidak batal apabila makan secara tidak sengaja
disebabkan lupa. Menurut kaedah umum dan al-Qiyas, puasa seseorang batal kerana
ia tidak menahan diri daripada memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan. Namun
hukum itu dikecualikan daripada kaedah umum berdasarkan hadis Baginda saw :
من اكل او شرب ناسيا فلا يفطر فانما هو رزق رزقا الله
Terjemahan:
Barang siapa yang terlupa sedangkan ia berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempunakan puasanya. Sesungguhnya Allah memberi makan dan minum kepadanya.( Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dan At-Tarmizi dan Abu Daud dan Ibnu Majah)
Barang siapa yang terlupa sedangkan ia berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempunakan puasanya. Sesungguhnya Allah memberi makan dan minum kepadanya.( Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dan At-Tarmizi dan Abu Daud dan Ibnu Majah)
Contoh lain adalah jual
beli salam. Rasulullah saw melarang jual beli yang tidak ada di tempat ketika
akad (Abdul Wahhab Khalaf, 1984). Dalil nasnya
من اسلف منكم فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم الى اجل معلوم
من اسلف منكم فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم الى اجل معلوم
(Nota Kuliah, 2009)
2)
Istihsan dengan Ijmak
Istihsan dengan ijmak ialah suatu peralihan daripada hukum pada satu-satu
masalah yang telah menjadi kaedah umum kepada hukum yang diistinbat melalui
ijmak. Ia terhasil setelah ulama’ mujtahid berfatwa tentang sesuatu masalah
yang berlawanan dengan kaedah umum mengenai masalah yang serupa dengannya.(Abdul
Latif Muda, 1984) Dalam keadaan lain, para mujtahid berdiam diri dan tidak
mengingkarkan apa yang dilakukan oleh masyarakat, yang mana ia bertentangan
dengan kaedah umum yang ditetapkan. Sebagai contoh, tidak sah jual salam jika
diqiyaskan kepada akad jual beli, kerana benda yang diakadkan belim wujud
ketika akad. Oleh kerana jual salam adalah baik dan perlu dalam masyarakat ,
maka ulama’ mengira baik dan harus. Contoh lain adalah bayaran menggunakan
bilik air dan al-istisna’.( Nota kuliah, 2009)
3) Istihsan Berdasarkan
Uruf
Hal tersebut berlaku pada masalah yang menjadi amalan dan kebiasaan
masyarakat dan ia bertentangan dengan kaedah umum. Contohnya, menurut fiqh
mazhab Hanafi, antara prinsip umum harta wakaf hendaklah berkekalan. Berdasarkan prinsip
ini, maka tidak harus mewakafkan harta yang mudah dipindahkan kerana ia
menunjukkan tidak berkekalan. Sebaliknya, Imam Muhammad bin Hassan dari mazhab Hanafi
mengharuskan wakaf sama ada harta yang mudah dipindahkan kerana ia menjadi
kebiasaan atau adat masyarakat mewakafkannya seperti buku-buku.Ia dibolehkan
atas dasar istihsan yang menyalahi prinsip umum dan pegangan Imam Abu Hanafiah
sendiri.(Abd. Latif Muda&Rosmawati Ali@Mat Zin 1997:123)
4) Istihsan Berdasarkan
Maslahah
Antara contoh penggunaan istihsan ini ialah mengikut prinsip umum,tidak
harus diberikan zakat kepada Bani Hasyim.Tetapi sebaliknya Abu Hanifah
mengharuskan memberi zakat kepada mereka dizaman beliau berdasarkan
istihsan.Iaitu untuk menjaga kepentingan mereka daripada diabaikan. (Abd. Latif
Muda,Rosmawati Ali@Mat Zin 1997:124)
5) Istihsan Berdasarkan
Darurat
Antara contoh permasalahan: Membersihkan perigi bernajis. Mengikut kaidah umum atau al-Qiyas,
perigi tersebut tidak akan bersih walaupun ditimba sebagian atau semua air
dalamnya. Hal tersebut karena menimba sebagian air di
dalamnya tidak memberi kesan atau tidak menyebabkan bak air yang ada itu
bersih. Begitu juga jika ditimba semua air pun tidak akan
membersihkan air yang baru keluar dari mata air dalam perigi tersebut.Justeru
itu,air dalam perigi tersebut diharamkan bersih atau tidak akan bersih walaupun
ditimba semua air bernajis. Sebab itu diharuskan mengambil air dari perigi tersebut karena darurat dan
diperlukan. (Abd. Latif Muda,Rosmawati Ali @ Mat Zin 1997:123)
6) Istihsan Berdasarkan
Qiyas al-Khafiyy
Keadaan ini berlaku terhadap masalah yang mana bercamtum di antara dua
qiyas.Di mana salah satu jelas illahnya dan satu lagi tidak jelas
illahnya.Istihsan jenis ini ialah dengan mengeluarkan hukum berasaskan qiyas
yang tidak nyata.(Abd. Latif Muda,Rosmawati Ali @Mat Zin 1997:123)
2. MASHALIH MURSALAH
Pada hakikatnya, al-mashalih artinya adalah mengambil yang baik dan
meninggalkan yang buruk (yang tidak baik). Apakah yang dimaksud dengan “yang
baik” tersebut? Para ulama menyebutkan, bahwa “yang baik” itu kriterianya
adalah sesuai dengan tujuan Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum, maka itulah
kebaikan yang dimaksud tersebut, tak peduli jika menurut logika kita itu tidak
baik. Ketika Allah mengatakan bahwa hal itu merupakan kebaikan maka diperintah
dan adalah keburukan sehingga dilarang. Sehingga kita tak mempunyai hak untuk
mengatakan, bahwa babi itu baik, walaupun mungkin secara logika ada yang
mengatakan bahwa babi itu lebih enak dibandingkan dengan daging yang lainnya.
Ketika Allah melarangnya, maka itulah keburukan.
Mashalih itu ada tiga jenis, yaitu:
a. Al-mashalih
al-mu’tabarah, yaitu kemaslahatan (kebaikan-kebaikan) yang memang secara tekstual
ditentukan oleh Allah ataupun Rasul-Nya. Dalam kasus ini, para ulama tidak
berbeda pendapat, semuanya sepakat bahwa kebaikan yang sudah ditentukan oleh
Allah dan Rasul-Nya tersebut memang harus kita pegangi.
b. Al-mashalih al-mulghah, yaitu kebaikan-kebaikan yang memang tidak pernah dianggap, bahkan
jelas-jelas dinyatakan bahwa hal tersebut merupakan keburukan. Walaupun hal
tersebut baik menurut logika kita, tetapi ketika Allah mengatakan bahwa hal
tersebut harus dijauhi, maka sudah jelas bahwa hal tersebut memang harus
dijauhi. Para ulama juga tidak berbeda pendapat pada jenis yang kedua ini.
Jenis ini memang harus dijauhi, tidak peduli apakah itu cocok (sesuai) dengan
otak kita atau tidak.
c. Mashalih yang tidak diketahui, apakah Allah
menganggap hal itu sebagai kebaikan atau Allah menganggapnya sebagai keburukan,
tidak ada petunjuk mengenai hal tersebut. Jenis yang ketiga ini di dalam kajian
ushul fiqh dinamakan al-mashalih al-mursalah, yaitu kebaikan yang Allah dan
Rasul-Nya tidak memberikan rambu-rambu apakah hal tersebut baik ataukah buruk,
tidak ada kejelasan dalam hal ini. Di sini terjadi benturan-benturan pemikiran
yang begitu tajam. Di sinilah para ulama berbeda pendapat, apakah jenis yang
seperti ini kita serahkan kepada otak, ataupun jenis ini perlu dukungan yang
lainnya.
Dalam kasus ini, hampir-hampir antara Al-Istihsan dan Al-Mashalih ini
sangat erat kaitannya, sehingga kasus seperti yang terjadi pada Sayyidina Umar
tersebut ketika ada orang yang mengatakan “anti thaaliqun tsalaatsan”,
maka Sayyidina Umar menentukan jatuh tiga thalaqnya. Ini merupakan suatu
perlawanan yang terkesan ekstrim dari seorang Umar ibn Khattab. Ketika ditanya
mengapa beliau berani mengubah ketentuan Rasulullah, maka dijawab oleh
Sayyidina Umar: “Bahwa dulu ketika Rasulullah menjadi pemimpin, rakyatnya
adalah orang-orang sepertiku. Sedangkan sekarang pada masa kekhalifahanku,
rakyatnya adalah kalian yang jauh lebih buruk dari orang-orang sepertiku pada
masa itu. Pada masa itu (masa hidupnya Rasulullah), kami akan berpikir
berkali-kali untuk mengucapkan thalaq. Tetapi pada masa kekhalifahanku ini,
kalian begitu mudahnya untuk mengucapkan thalaq, walaupun hanya karena
persoalan yang sepele. Sekarang, biar kalian tidak lagi terlalu mudah untuk
mengucapkan thalaq, maka akan kujatuhkan thalaq tiga sekaligus jika kalian
mengucapkan menthalaq tiga. Ini adalah untuk kebaikan kalian semuanya, sehingga
kalian tidak gampang menjatuhkan thalaq.”
Dalam hal ini, Sayyidina Umar tidak sembarangan, karena ia mempunyai
pegangan, yaitu bahwa perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah
thalaq. Apa yang dilakukan oleh Sayyidina Umar tersebut adalah mashalih, karena
berangkat dari kebaikan-kebaikan untuk kebaikan-kebaikan. Hal ini takkan
dijumpai di dalam teks-teks Alquran, Hadis, Ijma’, ataupun Qiyas. Sehingga
dalam kasus ini, hukum Islam akan stagnan jika tidak menggunakan sumber hukum
seperti mashalih. Dari sini dapatlah kita pahami, bahwasanya sumber hukum Islam
yang digunakan oleh para ulama, bahkan di zaman Rasulullah, di antaranya adalah
mashalih.
Maqashid tersebut dianggap sebagai barometer untuk menentukan apakah suatu
masalah itu termasuk maslahat (kebaikan) atau mafsadat (keburukan), yang itu harus
ditinjau dari maqashid atau maqshad atau tujuan dari ketentuan yang ditentukan
oleh Allah dan Rasul-Nya.
Para ulama kemudian menyimpulkan bahwasanya maqashid itu ada lima:
a. Maqashid hifzhud-din, yaitu tujuannya
adalah menjaga agama. Salah satu contohnya adalah dianjurkannya kita berjihad
ketika jihad itu memang diperlukan untuk menjaga agama. Sebab kalau tidak, umat
Islam mungkin akan dibantai sehingga akan habis. Kalau pemeluk agama Islam habis,
maka agama Islam juga akan habis. Namun kadang kita mengartikan “jihad” itu
seenaknya saja, padahal jihad adalah suatu ketentuan yang sangat sakral dan
sangat mulia.
b. Maqashid hifzhun-nafsi, yaitu menjaga diri.
Tujuan syari’ (tujuan Allah) menentukan suatu ketentuan hukum adalah untuk
menjaga diri. Misalkan mengenai ketentuan qishash. Qishash adalah membunuh
seseorang yang memang sudah layak untuk dibunuh. Ketika ada seseorang yang
membunuh tanpa adanya kejelasan, sehingga perbuatannya tersebut merupakan perbuatan
yang sangat salah, maka hukum terhadap orang yang membunuh tersebut adalah
qishash. Ditentukan dan dianjurkannya qishash ini pada prinsipnya adalah
menjaga diri. Mengapakah qishash itu dianggap menjaga diri, sedangkan qishash
itu sendiri merupakan membunuh?
Allah menyatakan, bahwasanya qishash itu adalah “hayaatun ya ulil albab”
(qishash itu adalah kehidupan bagi kalian). Mungkin jika suatu saat kita sedang
berada di Saudi Arabia, maka akan begitu terasa bahwa qishash merupakan suatu
kehidupan. Biasanya pada hari Jum’at setelah imam mengucapkan salam, maka
tiba-tiba ada pengumuman, maka itu pasti akan diadakannya hukum qishash, atau
paling tidak potong tangan ataupun rajam. Diumumkan juga kepada seluruh umat
Islam yang ada ketika itu dianjurkan untuk melihat pelaksanaan hukum qishash
tersebut. Ketika melihat pelaksanan hukum qishash tersebut, mungkin akan begitu
terasa di hati kita, mudah-mudahan kita diberi perlindungan oleh Allah agar
tidak membunuh orang, karena hukumnya sangat berat. Inilah dampak psikis dari
hukum qishash yang kita lihat itu. Sehingga orang yang melihat pelaksanaan
hukuman tersebut, maka akan tertahan untuk melakukan tindak pidana. Inilah yang
dikehendaki oleh Allah, bahwa qishash itu sebetulnya merupakan kehidupan bagi
umat manusia.
c. Maqashid hifzhul-aqli, menjaga pikiran (akal)
agar selalu jernih. Karena itu, disyariatkanlah ketentuan hukuman (had) bagi
orang yang mabuk (baik itu karena minuman keras ataupun narkoba). Sehingga,
tujuan dari mengapa orang yang mabuk ataupun menenggak narkoba itu dihukum
adalah agar tidak melakukan hal tersebut, sehingga otak ini tetap jernih.
d. Maqashid hifzhun-nasab, yaitu menjaga
keturunan. Menjaga keturunan yang dimaksud di antaranya menjaga nasab dalam
bentuk perintah dan menjaga nasab dalam bentuk larangan. Menjaga nasab dalam
bentuk perintah salah satunya adalah menikah. Jadi, menikah itu adalah
ketentuan dan perintah Allah dan Rasul-Nya seperti juga ketentuan dalam
perintah-perintah yang lainnya. Sehingga kalau ada orang yang mengatakan bahwa
nikah itu hanya untuk meredam nafsu seksual, maka berarti orang tersebut tidak
paham pada syariat, karena sesungguhnya nikah merupakan perintah Allah untuk
menjaga keturunan, dalam hal ini tentunya keturunan yang terhormat. Dalam
bentuk larangan yaitu ketentuan dilarangnya melakukan perzinahan dan
dianjurkannya menghukum orang-orang yang berzinah.
e. Maqashid hifzhun-maal, menjaga harta. Ada yang berbentuk anjuran, yaitu
seperti perintah untuk bekerja mencari nafkah yang halal, yang hal ini sama
dengan ibadah yang diperintahkan seperti dalam bentuk salat. Tujuan dari
diperintahkannya bekerja adalah untuk menjaga harta. Selain itu, ada juga dalam
bentuk larangan, yaitu larangan bahkan dihukumnya orang-orang yang mencuri
dengan cara dipotong tangannya.
Inilah lima maqashid, yang kemudian disempurnakan lagi oleh para ulama
menjadi enam, yaitu maqashid hifzhul-’irb, yaitu tujuan menjaga kehormatan.
Sehingga dalam hal ini, misalkan dilarang dan dihukumnya orang-orang yang
melakukan qadhab dan li-an. Qadhab adalah menuduh orang lain berzina. Seseorang
yang menuduh orang lain berzina yang itu tanpa adanya empat orang saksi, maka orang
tersebut (orang yang menuduh) harus dihukum. Sehingga seseorang tidak seenaknya
saja menuduh orang lain berzina. Kalau tuduhan tersebut kepada istrinya, maka
dinamakan li-an.
Jika menuduh orang lain berzina yang kemudian tidak bisa membuktikan dengan
empat orang saksi, maka orang yang menuduh tersebut akan dijatuhi hukuman
cambuk. Mengapa seperti ini? Karena kehormatan orang Islam itu terjaga, tidak
seenaknya saja menuduh orang lain melakukan perbuatan yang tidak terhormat.
Bagi seorang suami yang menuduh istrinya melakukan perbuatan zina, maka si
suami yang menuduh tersebut harus bisa membuktikan dengan bersumpah empat kali
sebagi ganti dari empat orang saksi.
Kalau bersumpah atas nama Allah, maka taruhannya adalah surga dan neraka.
Kalau bersumpah tidak dengan nama Allah, misalkan “demi langit dan bumi”, maka
orang tersebut kafir. Jadi, konsekuensi bersumpah itu sangat berat. Sehingga
orang yang dimintai sumpahnya itu sebetulnya jauh lebih berat daripada
menghadirkan saksi. Dari hal ini dapatlah kita lihat, bahwa begitu kerasnya
syariat menjaga kehormatan orang Islam. Persoalan ini begitu pentingnya kita ketahui. Mengenai
Alquran dan Hadis mungkin sudah sering kita dengar, tetapi hukum-hukum yang
seperti ini mungkin jarang ataupun tak pernah kita dengar. Dan ini adalah
ketentuan yang secara nyata terjadi pada para ulama.
Dengan mengetahui ini, mudah-mudahan akan membuka pikiran kita, sehingga
kita tidak lagi seperti “katak dalam tempurung”, yang sedikit-sedikit kita
mengatakan “hanya Alquran dan Hadis”. Memang tak dapat dipungkiri bahwa Alquran
dan Hadis adalah sumber hukum Islam, tetapi bukan hanya Alquran dan Hadis,
karena nyatanya para ulama tidak hanya bersumberkan kepada Alquran dan Hadis,
melainkan ada sumber-sumber hukum Islam yang lainnya yang juga digunakan.
3.
URF
Dalam ushul fiqih terdapat sebuah kaidah asasi al-‘adat muhakkamat
(=adat dapat dihukumkan) atau al-‘adat syari’at muhakkamat (=adat
merupakan syariat yang dihukumkan). Kaidah tersebut kurang lebih bermakana
bahwa adat (tradisi) merupakan variabel sosial yang mempunyai otoritas hukum
(hukum Islam). Adat bisa mempengaruhi materi hukum , secara proporsional. Hukum
Islam tidak memposisikan adat sebagai faktor eksternal non-implikatif, namun
sebaliknya, memberikan ruang akomodasi bagi adat. Kenyataan sedemikian inilah
antara lain yang menyebabkan hukum Islam bersifat fleksibel.
Dalam bahasa Arab, al-‘adat sering pula dipadankan dengan al-‘urf.
Dari kata terakhir itulah, kata al-ma’ruf – yang sering disebut dalam
Al-Qur’an – diderivasikan. Oleh karena itu, makna asli al-ma’ruf ialah
segala sesuatu yang sesuai dengan adat (kepantasan). Kepantasan ini merupakan
hasil penilaian hati nurani. Mengenai hati nurani, Rasulullah pernah memberikan
tuntunan agar manusia bertanya kepada hati nuraninya ketika dihadapkan pada
suatu persoalan (mengenai baik dan tidak baik). Beliau juga pernah menyatakan
bahwa keburukan atau dosa ialah sesuatu yang membuat hati nurani menjadi gundah
(tidak sreg).
Dalam perkembangannya, al-‘urf kemudian secara general digunakan
dengan makna tradisi, yang tentu saja meliputi tradisi baik (al-urf
al-shahih) dan tradisi buruk (al-‘urf al-fasid). Dalam konteks ini,
tentu saja al-ma’ruf bermakna segala sesuatu yang sesuai dengan tradisi
yang baik. Arti “baik” disini adalah sesuai dengan tuntunan wahyu.
Amr bi al-ma’ruf berarti memerintahkan
sesama manusia untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang pantas menurut
suatu masyarakat, yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai wahyu.
Nilai-nilai yang pantas menurut suatu masyarakat merupakan manifestasi
hati-hati nurani masyarakat tersebut dalam konteks kondisi lingkungan yang
melingkupi masyarakat tersebut. Kondisi lingkungan yang berbeda pada masyarakat
yang berbeda akan menyebabkan variasi pada nilai-nilai kepantasan yang dianut.
Karena itu, tradisi pada suatu masyarakat bisa berbeda dengan tradisi pada
masyarakat yang lain. Sebagai sebuah contoh, apabila Al-Qur’an menyatakan
“wa ‘asyiru hunna bi al-ma’ruf (=Dan pergaulilah isteri-isteri kalian secara
ma’ruf)” maka yang dimaksud adalah tuntutan kepada para suami untuk
memperlakukan isteri-isteri mereka sesuai dengan nilai-nilai kepantasan yang
berlaku dalam masyarakat, yang mana nilai-nilai itu bisa jadi berbeda dengan
yang ada pada masyarakat lainnya. Namun perlu diingat bahwa nilai-nilai
kepantasan itu tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai wahyu (Al-Qur’an dan
Sunnah Nabi).
Karakter hukum Islam yang akomodatif terhadap adat (tradisi) amat
bersesuaian dengan fungsi Islam sebagai agama universal (untuk seluruh dunia).
“Wajah” Islam pada berbagai masyarakat dunia tidaklah harus sama (monolitik).
Namun, keberagaman tersebut tetaplah dilingkupi oleh wihdat al-manhaj
(kesatuan manhaj) yaitu al-manhaj al-Nabawiy al-Muhammadiy.
Berangkat dari kesadaran “Bhinneka Tunggal Ika” inilah, Islam tidaklah
harus disamakan dengan Arab. Islam merupakan sebuah manhaj yang bersifat
universal, yang tidak bisa dibatasi oleh ke-Arab-an semata (Namun perlu diingat
bahwa Arab [terutama bahasa Arab] dalam beberapa hal memang mempunyai posisi
strategis dalam Islam).
Namun, harus disadari pula bahwa Islam diturunkan kepada Muhammad saw,
seorang Arab, ditengah-tengah bangsa Arab. Implikasinya, Nabi tidak akan bisa
lepas dari konteks/lingkungan Arab. Hal ini nantinya juga akan berpengaruh pada
pewahyuan, baik Al-Qur’an maupun Al-Sunnah (sebagaimana dikatakan oleh para ushuliyyun
dan mutakallimun bahwa perkataan [yang bukan Al-Qur’an] dan perbuatan
Nabi merupakan “wahyu” karena Nabi senantiasa mendapat penjagaan dan ilham dari
Allah). Sebagai contoh, Al-Qur’an mau tidak mau mesti diturunkan dalam bahasa
Arab agar bisa dipahami oleh komunitas dimana Al-Qur’an diturunkan. Demikian
juga perkataan Nabi, mesti dinyatakan dalam bahasa Arab. Demikian pula
penyebutan nama-nama benda dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, tidaklah akan keluar
dari perbendaharaan yang bisa dipahami oleh masyarakat Arab saat itu. Kalaupun
ada istilah yang tidak dimengerti, maka para sahabat mesti langsung
menanyakannya kepada Nabi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap bentuk-bentuk tasyri’
yang melibatkan nama-nama benda, haruslah dilakukan secara esensial, lepas dari
kungkungan bahasa, tempat, dan zaman.
Sebuah contoh, tatkala Nabi memberitakan bahwa habbat al-sauda’
(jintan hitam) merupakan suatu obat yang mujarab bagi penyakit tertentu, maka
itu tidak berarti bahwa tidak ada obat lain yang juga bisa menyembuhkan
penyakit tersebut. Adalah sangat mungkin akan ada berpuluh-puluh obat yang bisa
berfungsi seperti habbat al-sauda’. Esensi dari berita Nabi tentang habbat
al-sauda’ adalah zat yang dikandung oleh habbat al-sauda’, yang bisa
menyembuhkan penyakit tertentu, dan zat tersebut bisa juga terdapat pada benda
lain. Atau barangkali esensinya lebih luas dari itu, yakni perintah Nabi agar
umatnya giat melakukan riset di bidang farmasi untuk menemukan berbagai benda
di alam ini, yang berkhasiat untuk mengobati penyakit. Namun pola pemahaman
esensial ini tidak boleh sampai kepada interpretasi bahwa, misalnya, habbat
al-sauda’ tidak lagi efektif untuk obat, karena Nabi sudah jelas-jelas
mengatakan efektivitasnya. Jadi, interpretasi boleh meluas (berangkat dari
teks) namun tidak boleh membatalkan teks itu sendiri (karena justeru teks
itulah titik tolak interpretasi).
Demikian pula tradisi (sunnah) Nabi secara umum, haruslah dipahami secara
esensial. Hal ini tidak lain karena Islam merupakan agama universal dan berlaku
selamanya. Dengan pemahaman esensial, syariat akan dapat diterapkan dalam
setiap aspek kehidupan, sampai ke relung-relungnya yang terkecil sekalipun.
Pemahaman esensial juga akan menjadi “mimpi buruk (nightmare)” bagi
orang-orang yang hendak melakukan hilat (intrik, manipulasi)
terhadap syariat, dengan bertameng pada teks.
Adaptasi syariat terhadap adat juga bisa diamati pada materi wahyu. Imam
Al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menerangkan bahwa akibat ke-ummi-an
bangsa Arab maka wahyu (yang berarti juga syariat) pun bersifat ummi.
Maksudnya, wahyu turun dengan tingkat kompleksitas yang sesuai dengan tingkat
berpikir bangsa Arab saat itu. Wahyu tidak dituntut untuk dipahami secara njelimet
melebihi kemampuan berpikir bangsa Arab saat itu. Meskipun begitu, justeru
generasi saat itulah yang merupakan generasi terbaik dalam pemahamannya
terhadap wahyu.
Bagaimana Islam Menyikapi Adat?
Sebuah diktum yang amat terkenal menerangkan tentang salah satu prinsip
Islam: Muhafazhat ‘ala al-qadim al-shalih wa akhdz ‘ala al-jadid al-ashlah
(=Memelihara hal lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik).
Artinya, kedatangan Islam tidaklah untuk memberangus adat yang baik yang
berlaku pada suatu masyarakat. Islam memandang adat yang baik sebagai suatu
bentuk kreasi manusia dalam konteks lingkungannya (fisik dan nonfisik). Karena
itu, Islam bersifat acceptable pada berbagai bentuk masyarakat yang ada
di dunia ini kapanpun juga. Atas dasar ini, Islam memang pantas menjadi agama
universal dan berlaku selamanya.
Dalam perkembangan adat
(akibat interaksi antar adat yang berbeda), Islam mengajarkan untuk menjaga
adat lama yang baik, sebagai suatu orisinalitas yang akan mewarnai kehidupan.
Apabila terdapat suatu adat baru (yang baik) maka hendaknya sebisa mungkin
diterima untuk didampingkan dengan adat yang lama (yang juga baik), sehingga
akan memperkaya khazanah budaya masyarakat tersebut. Namun apabila adat baru
(yang baik) itu mesti menggantikan sesuatu yang lama, maka yang baru tersebut
baru boleh diterima apabila telah diyakini lebih baik daripada yang lama.
Dengan sikap sedemikian, manusia akan selalu menjadi lebih baik dari waktu ke
waktu.
PENUTUP
Apabila dikaji dan diteliti pengertian yang diberikan oleh ulamak Hanafi
dan Imam Malik, penggunaan Istihsan menurut pendapat mereka bukanlah berdasarkan
akal dan nafsu semata akan tetapi masig berdasarkan dalil-dalil syara’ juga.
Apabila diteliti pengertian istihsan menurut Imam Syafi’i pula adalah berlainan
dengan pengertian yang diberikan oleh ulama Hanafi dan Imam Malik. Dimana Imam
Syafi’i menggambarkan penggunaan istihsan dengan berpandukan akal semata-mata,
tanpa dalil syara’, oleh sebab itulah beliau menolak berhujah dengannya.
Disini dapat dirumuskan bahwa perselisihan di antara ulama mujtahid dan
imam mazhab tersebut mengenai kehujahan istihsan, Mashalih Mursalah dan Urf
merupakan perselisihan dari segi lafaz dan pemahaman saja. Hal ini terjadi
disebabkan tidak sama pengertian yang diberikan. Sebenarnya antara mereka tiada
perselisihan, karena tujuan mereka adalah satu yaitu membawa kebaikan untuk
masyarakat, agama dan membawa kebenaran serta berhati-hati dan teliti dalam
mengeluarkan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Abd.Latif Muda, Rosmawati Ali@Mat
Zin.1997. Pengantar Usul Fiqh. Kuala Lumpur: Pustaka: Salam Sdn Bhd.
Abdul Wahhab
Khallaf.1984.Sumber-sumber hukum islam.Bandung Risalah.
Amir Husin Mohd Nor.
2002.Falsafah Perundangan Islam.Mahzum Book Services.
Hj Hassan bin Hj Ahmad.1998.Usul Fiqh.Hamid Bhd.
Hj Hassan bin Hj Ahmad.1998.Usul Fiqh.Hamid Bhd.
Mohd Nasran Mohamad, Anwar
Fakhri Omar, Mohd Zamri Muda,Mohammad Zaini Yahaya.2001. Metodologi
Fiqh.Bangli: Universiti Kebangsaan, Nota Kuliah. 2009.
Abdul Karim
Zaidan.2006.الوجيز في اصول الفقه.Labenon:Resalah
Public.
|
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: SUMBER HUKUM ISLAM
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://ponda-samarkand.blogspot.com/2013/01/istihsan-mashalih-mursalah-dan-urf.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5